Search
penerapan perda ktr

Perda KTR Tak Akan Efektif Tanpa Infrastruktur Ruang Merokok

Sudah banyak daerah (baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota) yang membuat regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Dari sekian banyak daerah yang memberlakukan, hampir semuanya fokus pada pembatasan atau bahkan pelarangan merokok. Padahal, salah satu unsur yang harus terpenuhi dalam Perda KTR adalah soal ketersediaan infrastruktur ruang merokok.

Semangat yang diusung oleh KTR di berbagai daerah, harus diakui, adalah semangat ‘meminggirkan’ perokok. Perokok dibuat kesulitan dengan pembatasan kawasan. Perokok dibuat ketakutan dengan adanya ketentuan pidana dalam batang tubuh beberapa Perda KTR. Poin-poin yang diregulasi oleh KTR, pada titik tertentu, jelas diskriminatif pada perokok.

Di Kota Tangerang Selatan, misalnya. Perda KTR di kota tersebut sarat kriminalisasi pada perokok. Pasalnya, Perda KTR Tangsel memuat ketentuan pidana berupa ancaman pidana denda dan pidana kurungan bagi pelanggar. Padahal, memasukkan ketentuan pidana dalam sebuah Peraturan Daerah masih diperdebatkan kesahihannya oleh para pakar hukum. Namun Perda KTR mendobraknya demi “mengancam” perokok.

Selain itu, ketersediaan fasilitas bagi perokok–yang sebenarnya dijamin secara konstitusional, justru luput dari fokus pemerintah. Hanya ada segelintir daerah yang menjamin ketersediaan ruang merokok dalam Perda KTR-nya. Sisanya adalah daerah yang boro-boro menjamin, mempertimbangkan hak perokok dalam rapat-rapat pembahasannya pun rasanya tidak.

Baca Juga:  Sanksi Denda Pada Wacana Penerapan Perda KTR Surabaya Berpotensi Menimbulkan Resistensi Perokok

Sikap yang berbeda ditunjukkan oleh DPRD Kota Bandung. Pengesahan Raperda KTR Kota Bandung tertunda lantaran DPRD menilai belum ada infrastruktur yang menunjang pemberlakuan KTR di Kota Bandung.

“Kami bukan menolak tapi (Pemkot Bandung) harus bangun infrastrukturnya dulu. Raperda enggak ada yang ditolak, (draftnya) disimpan dan dipersiapkan dulu infrastrukturnya,” ujar Ahmad Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung.

Infrastruktur yang dimaksud adalah fasilitas ruang merokok dan berbagai fasilitas penunjang lainnya seperti ashtray atau asbak. Ketersediaan infrastruktur tersebut tentu akan berguna bagi perokok agar memiliki ruang untuk aktivitas merokoknya.

Tak hanya bagi perokok, dengan adanya ruang merokok hak masyarakat yang non perokok pun turut terakomodir. Mereka terbebas dari paparan asap rokok karena sudah tak ada alasan bagi perokok untuk sembarangan ngudud di ruang publik. Kepulan asap rokok di tengah keramaian otomatis berkurang. Anak-anak dan ibu hamil bisa menghirup udara bebas asap rokok. Semua pihak menerima manfaat.

Sayang, tak semua pemerintahan berpikir seadil itu. Ruang merokok–yang sejatinya adalah hak perokok, masih dianggap sebagai kemewahan yang menjadi beban bagi pemerintah. Beberapa daerah sudah menjadi bukti betapa Perda KTR tidak berjalan efektif apabila tidak didahului penyediaan infrastruktur pendukung. Pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi. Pelanggaran tersebut terjadi bukan karena intensi untuk melanggar, tapi ya karena memang tidak ada ruang bagi perokok.

Baca Juga:  Ketika Kretek Turut Membangun Rumah Sakit

DPRD Kota Bandung memahami bahwa ketersediaan infrastruktur dan fasilitas merokok niscaya akan turut serta meningkatkan efektifitas penerapan regulasinya. Keputusan beserta alasan DPRD Kota Bandung untuk menunda pengesahan Perda KTR layak dijadikan role model bagi daerah-daerah lain yang bernafsu membuat perda sejenis.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)