Situasi Indonesia makin tak menentu. Sejak pekan lalu (per 17/4) Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus Covid-19 dan total kematian tertinggi di ASEAN. Kemampuan dan keseriusan pemerintah dalam menangani pagebluk pun jadi pertanyaan banyak pihak. Sungguh situasi yang serba tidak pasti.
Di tengah kekhawatiran publik, ada saja tingkah pejabat di negeri ini yang kerap membuat geram. Mulai dari pernyataan kontroversial, hingga kebijakan tak tepat sasaran. Belum lagi depresi ekonomi yang terjadi akibat wabah Covid-19 ini memukul banyak pihak; pedagang, ojol, industri kecil maupun besar, semua terdampak. Cadangan stok pangan dan anggaran negara, mau tidak mau, pasti akan segera menipis.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Chandra Fajri Ananda menyebut bahwa salah satu industri yang tidak terpengaruh wabah Covid-19 adalah industri pertanian dan perkebunan. Termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini menjadi salah satu andalan perekonomian negara. IHT, menurutnya, juga mampu menjadi penggerak ekonomi nasional sekalipun tengah berada masa sulit seperti hari ini.
Selaras dengan padangannya itu, Chandra menyatakan dukungannya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penggunaan dan Penyaluran DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19. Alokasi DBHCHT sendiri sebenarnya sudah diatur minimal 50% untuk program kesehatan nasional yang berkaitan dengan dampak rokok. Namun dalam PMK tersebut terdapat pasal yang mengatur soal pengembangan sosial ekonomi masyarakat.
“Dari pasal itu sebetulnya daerah bisa mengalihkan (DBHCHT) ke arah pencegahan penularan covid-19, tak masalah,” ucap Chandra dikutip dari medcom.id.
Sebagai perokok, saya sepakat apabila sumbangsih para perokok bisa berkontribusi pada penanggulangan wabah Covid-19. Perlu diakui pula bahwa IHT merupakan sektor industri yang cukup kuat. Setidaknya begitulah yang terjadi selama ini, di saat banyak industri lahir dan mati, IHT senantiasa menyumbang cukai tertinggi bagi APBN. Inilah saatnya cukai rokok benar-benar digunakan untuk kemanusiaan.
Persoalan yang kemudian muncul adalah fakta bahwa semua sektor terdampak secara ekonomi. Kita tahu, IHT baru saja dipukul dengan kebijakan kenaikan cukai yang tertinggi sepanjang sejarah. Berbeda dengan kenaikan cukai, pandemi corona memukul IHT dari arah yang tidak terduga dan tanpa persiapan. Ini ibarat sudah jatuh karena kenaikan cukai, tertimpa corona lagi.
Menghadapi pukulan kenaikan cukai, IHT masih bisa melakukan beberapa siasat. Tapi menghadapi wabah Covid-19 bukanlah perkara mudah. Yang tengah depresi adalah ekonomi masyarakat keseluruhan. Daya beli rendah, konsekuensi logisnya adalah penurunan jumlah penjualan rokok. Dalam situasi ini, IHT juga ‘dilemahkan’. Kebijakan relaksasi pembayaran cukai selama 3 bulan pun tidak mengurangi beban. Relaksasi hanya menunda waktu pembayaran, sedang beban pembayaran tak diringankan sama sekali.
Kekuatan IHT harus dimaknai sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan diakomodasi, bukan sebagai sesuatu yang bisa terus-menerus diperah. IHT memang seksi, tak heran banyak yang ingin memanfaatkan. Dalam situasi normal, sektor pertembakauan jadi primadona hingga terus digenjot tarif cukainya. Dalam situasi pandemi, cukai hasil tembakau dinarasikan sebagai satu-satunya harapan. Ini tidak fair dan cenderung fatal. Menarasikan CHT sebagai satu-satunya sumber pembiayaan penanggulangan wabah Covid-19 adalah upaya ‘bunuh diri’.
Yang tengah kita hadapi adalah krisis besar. Bisa jadi yang terbesar yang pernah kita hadapi sebagai sebuah bangsa. Hal paling utama yang harus jadi tuntutan kita saat ini adalah keseriusan pemerintah. Kondisi ekonomi yang stabil dan mapan sekalipun, akan runtuh apabila pemerintahnya telat dan salah mengambil keputusan. Semua kekuatan harus disatukan. Semua masukan harus jadi pertimbangan. Semua persaingan harus disingkirkan.
Pemulihan ekonomi bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menentukan langkah.
- Merokok Di Rumah Sakit, Bolehkah? - 27 October 2022
- Sound Of Kretek, Wujud Cinta Bottlesmoker - 4 October 2022
- Membeli Rokok Itu Pengeluaran Mubazir? - 12 September 2022