Search
iuran bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan Terus Defisit, Tulus Abadi Tetap Salahkan Perokok

Di tengah krisis kesehatan, iuran BPJS Kesehatan justru dinaikkan. Kebijakan ini memancing pro kontra publik. Pihak yang pro menganggap kebijakan ini vital demi menyelamatkan lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Pihak kontra menganggap ini keji.

Pada Selasa (5/5) yang lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini menjadi legitimasi hukum kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020.

Tidak sampai dua bulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2020, melalu putusannya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada tahun 2019. Singkatnya, pemerintah menaikkan tarif, MA membatalkan, lalu kembali dinaikkan oleh pemerintah. Drama.

Total ada lebih dari 222,9 juta jiwa menjadi peserta BPJS Kesehatan per akhir April 2020. Dengan demikian, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak pada lebih dari 3/4 penduduk negeri ini. Menaikkan iurannya dalam situasi krisis kesehatan (juga krisis ekonomi) adalah kekeliruan–untuk tidak menyebut kebodohan.

Krisis memang terlalu seksi untuk tidak dijadikan panggung politik. Beberapa kelompok mencoba memancing di air keruh. Mulai dari politikus, hingga antirokok, sama-sama melihat situasi yang serba rumit ini sebagai momentum menyisipkan kepentingan golongan. Culas!

Baca Juga:  Sama Tembakau dan Narkotika: Menanti Terjajahnya Ekonomi Indonesia

Ketua YLKI, Tulus Abadi mencibir kenaikkan iuran BPJS. Dalam kritiknya, ia menyarankan pemerintah agar menaikkan tarif cukai rokok lalu dipakai menyuntik anggaran ke BPJS Kesehatan, daripada menaikkan iuran.

“Kenaikan cukai rokok juga mampu mengusung gaya hidup masyarakat yang lebih sehat, sehingga mampu menekan penyakit tidak menular yang selama ini menjadi benalu finansial BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam rilis media.

Begini. Secara pribadi, saya pun mengkritisi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Saya juga keberatan jika ketidakmampuan pemerintah mengelola sistem kesehatan nasional, hingga mengakibatkan defisit anggaran, justru dibebankan pada rakyat dalam bentuk kenaikan iuran. Ini urusan bersama, kepentingan publik, bukan golongan tertentu.

Apa yang coba disampaikan oleh Tulus jelas bukan kepentingan publik. Ia mengusung agenda antirokok. Setidaknya begitu menurut saya. Semua panggung ia naiki agar bisa kampanye.

Cukai rokok baru saja naik tinggi. Pandemi corona menambah beban industri. Eh, ada orang bawa ide menaikkan cukai rokok lagi. Brengseknya lagi, ia mengasosiasikan perilaku merokok dengan diksi benalu finansial BPJS.

Sial betul. Mencibir pemerintah, mencibir perokok, lalu mendorong agar pemerintah dan perokok manut, kemudian mewujudkan ide bodohnya yang diusung dengan membawa nama rakyat padahal, ya begitu.

Baca Juga:  Apa Benar Rokok Adalah Biang Kerugian BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit anggaran. Berbagai formula diterapkan, termasuk dengan mengalokasikan cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang tahun lalu menyentuh angka Rp 10 Milyar. Ternyata BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran.

Dari fenomena itu sudah sepatutnya kita mempertanyakan sistem pengelolaan lembaga kesehatan ini. Jangan apa-apa salahkan rokok dan perokok. Dibilang jadi benalu finansial lah, biang penyakit lah. Benalu kok diandalkan?

Lagi pula kok ya Tulus ini selalu bicara rokok dalam segala hal. Itu lho, konsumen BBM di Indonesia juga butuh pendampingan. Harga minyak dunia sedang turun, tapi tarif BBM di Indonesia tetap. Itu juga kepentingan publik, perlu disikapi, jangan semangat berkoar kalau hanya berkaitan sama rokok doang. Itu lembaga advokasi konsumen apa lembaga antirokok?

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)