Pemberian bantuan tunai oleh sebagian pihak dianggap solusi yang tepat bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Tak dipungkiri pada situasi nasional yang serba riskan ini, banyak masyarakat pra sejahtera, istilah gampangnya begitu, yang merasakan langsung dampak dari kelesuan ekonomi akibat pandemi.
Meski secara pribadi saya tidak sepakat dengan istilah ‘bantuan pemerintah’ itu. Karena biar bagaimanapun pemerintah berkewajiban menyejahterakan rakyatnya. Jika pemerintah gagal menyejahterakan, iya itu sudah menjadi tugas pemerintah mengangkat derajat masyarakat, jangan direndahkan derajatnya dengan istilah bantuan pemerintah.
Jangan sampai pemerintah jadi harus terkesan seperti Santa Klaus dalam upaya menyejahterakan rakyatnya. Sederhananya apa yang diberikan oleh pemerintah demi menopang kesejahteraan rakyat tentu saja bukanlah bantuan namanya. Kecuali jika ada negara lain yang mendermakan kepeduliannya lewat berbagai bentuk, itu baru pantas disebut bantuan atau kepedulian.
Namun problem relasi kuasa di sini yang kerap saja dimainkan untuk mencitrakan posisi tawar antar entitas. Ini problem yang saya sebut sebagai ‘cacat bawaan’ yang diwarisi dari rezim ke rezim.
Terkait hal itu, soal relasi kuasa tadi, pemerintah provinsi Banten belum lama ini melangsungkan penyaluran ‘bantuan’ tunai bagi 670 ribu Kepala Keluarga yang terdaftar. Menurut pihak Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 dari Pemprov Banten akan disalurkan melalui rekening penerimanya masing-masing. Besarannya sejumlah 600 ribu setiap bulannya.
Pihak Kepala BPS Provinsi Banten, Adi Wirana, menyatakan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19 secara tunai dianggap rawan ‘diselewengkan’ oleh penerima manfaat. Dianggap tidak sepenuhnya dibelanjakan untuk kebutuhan pokok, malah akan dibelanjakan untuk rokok nantinya. Di sini brengseknya politik bahasa yang digunakan birokrat, yakni istilah ‘diselewengkan’ itu, karena dianggap tidak dibelanjakan sesuai kurikulum kebutuhan pokok, yakni berupa beras, gula, minyak, telur, dan sejenisnya. Sementara rokok bukan bagian dari kebutuhan, bukan maen deh ah. Sesat pikir khas antirokok banget ini.
Belanja rokok disebut sebagai tindak penyelewengan, gaes. Biadab betul diksi birokrat dalam memaknai kebutuhan masyarakat. Bagaimana jika uang itu separuhnya dipakai untuk beli kuota internet buat mabar, misalnya? Ataupula sebagian dipakai untuk belanja produk kecantikan, bagi saya itu satu hal yang wajar saja. Tidak perlu disebut penyelewengan.
Ngeheknya, rezim BPS ini nyeplos didasari argumen yang diskriminatif, menyasar kepada perokok. Seolah perokok itu golongan bebal yang alpa memahami kebutuhan keluarganya. Sebetulnya bisa dibalik juga kan, seperti umum kita ketahui, justru dari banyak kasus yang terjadi, birokratlah yang kerap melakukan penyelewengan, penyalahgunaan fungsi kuasa maupun fasilitas yang itu berasal dari duit rakyat, entah untuk keperluan diri maupun keluarganya. Cobalah kalian berkaca, wahai birokrat.
Untuk menyiasati potensi yang disebut sebagai ‘penyelewengan’ itu, Adi Wirana sempat mengusulkan bantuan diberikan dalam bentuk non tunai, yakni berupa sembako. Lha, ya justru itu yang rawan dimainkan oleh kartel politik anggaran, Bos. Implikasi dari usulan itu sama saja membuka celah terjadinya praktik korupsi di pengadaan sembako.
Terkait itu banyak kasus terjadi di masyarakat, di antaranya soal penyaluran yang tidak tepat sasaran. Terjadi tindak kolusi dan pemanipulasian data penerima manfaat. Sembako hanya dibagikan di lingkup koloni tertentu saja. Selanjutnya, terkait laporan dan pertanggung jawaban tak lebih dari akal-akalan belaka. Praktik-praktik semacam inilah yang mesti dihindari, bagus jika diputus potensinya sejak awal.
Jadi, ya sudah tepat disalurkan melalui rekening penerima manfaat, gitu Bos. Janganlah terus dipelihara itu pikiran diskriminatif dengan membantali perokok, seakan-akan pemerintah lebih berhak sepenuhnya dalam mengarahkan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat lebih paham apa yang menjadi kebutuhan dan prioritasnya. Jangan melulu perokok yang dideskreditkan, cobalah kalian sebagai birokrat berkaca, apa-apa saja yang sudah kalian selewengkan. Kalau perokok belanja rokok iya itu wajar. Ibarat pesolek beli produk kecantikan, iya itu juga wajar. Jangan jadikan rokok sebagai kambing hitam demi memuluskan spekulasi lain dari kondisi darurat ini.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024