Press ESC to close

Pabrik Rokok di Kudus Tunaikan THR Lebih Awal, Bukti Taat Asas

THR bagi buruh kerap menjadi pengharapan di tiap jelang lebaran. Tak terkecuali bagi buruh pabrik rokok. Apalagi di masa pandemi yang serba riskan kondisinya. Banyak masyarakat terpaksa harus lebih ketat mengatur pengeluaran, lantaran sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga.

Kondisi perekonomian negara pun jauh dari kata kondusif. Beruntung saja bagi para pekerja yang masih mendapatkan penghasilan. Lain halnya bagi mereka yang kurang beruntung, terpaksa kena PHK akibat perusahaannya terdampak pandemi.

Boleh dibilang pabrik rokok pada umumnya mengalami kondisi yang tidak terlalu menguntungkan tahun ini. Sudah terpaksa harus menyesuaikan kenaikan tarif cukai yang angkanya jauh dari kata wajar.

Ditambah lagi kondisi pasar yang tidak menentu. Tentu saja pada kondisi semacam ini, tidak ada lagi yang banyak diiharapkan selain berharap badai covid segera berlalu. Namun berharap saja tanpa upaya konkret hanya akan menjadi omong kosong belaka.

Senyampang itu, pada beberapa waktu kemarin, salah satu perusahaan rokok di Kudus yang memiliki sejumlah brak di beberapa wilayah telah mencairkan dana THR untuk ribuan buruhnya. Ini tentu saja hal yang lazim dan tak perlu dibesar-besarkan, karena pemenuhan THR memang sudah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Ohiya, dikabarkan ada sekitar 48.118 buruh yang menerima THR dengan besaran uang yang disiapkan lebih dari Rp 97,02 miliar.

Baca Juga:  Menilik Peraturan Larangan Merokok di Stadion

Boleh jadi upaya taat asas yang dilakukan pabrik rokok ini menjadi pergunjingan sejumlah kalangan. Apalagi THR bagi buruh harian dan borong mengalami kenaikan 124% dibanding tahun sebelumnya, yang total besarannya Rp  95,85 miliar. Iya kalaupun ada pergunjingan, itu hal yang lumrah saja. Tak perlu dibesarkan. Bagus lagi jika itu jadi menginspirasi banyak pihak untuk menyegerakan hak buruhnya.

Tak hanya itu, selain taat asas dari sisi pembayaran THR, dalam konteks pencegahan penyebaran covid. Pabrik rokok di Kudus ini benar-benar sudah menerapkan prosedur yang ditetapkan. Terkait phisical distancing, pemeriksaan kesehatan berkala, penggunaan masker dan penerapan cuci tangan.

Bahkan untuk menghindari interaksi fisik yang terlalu lama, diberlakukan sistem kerja dua shift, yakni darii pukul 05.30 hingga 10.30, serta shift berikutnya pukul 11.00 hingga 16.00. Iya untuk di industri rokok, mekanisme WFH (work from home) tidak mungkin diberlakukan. Ada beberapa perusahaan sejenis yang telah mendapatkan izin untuk tetap beroperasi dalam satu ruangan, dengan tetap berlaku physical distancing.

Pembayaran THR yang terbilang lebih awal ini tentu saja membuat para buruh sumringah. Apalagi datangnya hari raya tinggal menghitung hari. Seperti yang sudah-sudah, berbagai persiapan jelang lebaran lazim menjadi obrolan antar buruh. Mengingat hari lebaran menjadi momentum yang paling dinanti. Dengan cairnya dana THR lebih awal, persoalan yang selama ini menjadi beban kebutuhan jelang lebaran sudah cukup memberi napas lega.

Baca Juga:  Benarkah Orang Miskin Merokok 2 Bungkus Sehari?

Sebagai konsumen rokok, saya sendiri turut senang mendengar kabar baik semacam ini. Bukan apa-apa, selama ini kita ketahui ada saja sentimen yang dilemparkan ke pabrik rokok terkait isu covid juga yang berkaitan dengan perburuhan.

Dari kabar baik ini, setidaknya dapat dilihat secara objektif, bahwa indikator sederhana dalam upaya mencipta kesejahteraan bagi buruh, bukan semata pada berapa besaran uang yang didapat, melainkan soal perlakuan dan konsistensi. Ilustrasi gampangnya, kemarau 40 hari ditimpa hujan sehari,  hujan di saat yang tepat tentu lebih menggembirakan bagi segala yang butuh bertumbuh.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah