Press ESC to close

Benarkah Anak Merokok Karena Harga Rokok Murah?

Anak-anak adalah masa depan peradaban. Bumi dan segala isinya akan kita wariskan pada anak-anak. Melindungi anak-anak berarti melindungi kehidupan. Termasuk melindungi mereka dari fenomena anak merokok.

Belakangan ini viral video yang memperlihatkan sekelompok bocah tengah asyik merokok. Dalam video tersebut, para bocah bertingkah layaknya orang dewasa yang sedang nongkrong, berbincang-bincang, merokok, lengkap dengan cemilan dan asbak. Dari video itu kemudian muncul kontroversi.

Sampai di sini, saya mau nyatakan, secara pribadi saya setuju bahwa anak harus dilindungi dari aktivitas merokok. Tidak boleh ada anak yang merokok. Tidak boleh juga orang dewasa merokok di dekat anak. Itu sikap saya.

Persoalan yang kemudian muncul adalah kampanye dari antirokok yang memgemas fenomena ini dengan tujuan akhir pelarangan rokok secara keseluruhan. Sial betul.

Ini semua karena diskon harga rokok. Harga rokok terlalu murah! Ini harus segera ditangani, kalau tidak masa depan anak-anak kita terancam. Negara tidak boleh diam. Naikkan harga rokok jadi satu juta per batang!

Ada banyak narasi lain yang serupa. Intinya: menyalahkan rokok.

Merokok adalah aktivitas legal. Siapa pun berhak merokok dari merek dagang apa pun–yang sudah dipungut cukai. Aktivitas merokok menjadi ilegal apabila: rokok yang diisap tidak dipungut cukai, merokok di kawasan terlarang, dan masih berusia di bawah 18 tahun.

Aturan main sudah jelas. Bahkan, regulasi hukum juga mewajibkan pengelola ruang publik untuk menyediakan ruang merokok–sebagai win-win solution bagi perokok dan non-perokok. Jadi, kalau anda sudah dewasa (di atas 18 tahun), kemudian mengisap rokok yang legal, di ruang yang legal, berarti anda sudah patuh hukum. Segala stigma dan perlakuan diskriminatif pada anda adalah kejahatan.

Baca Juga:  Peran Serta Masyarakat Dalam Penyusunan Perda Adalah Kunci Rasa Adil Bagi Semua Pihak

Itu bagi orang dewasa. Bagaimana soal anak?

Nah, saya sudah menyampaikan sikap di awal. Tapi, harus diakui, fenomena perokok anak memang ada di sekitar kita. Fenomena ini jadi persoalan kita bersama. Jangan dulu buru-buru menyebut harga rokok murah mengganggu program perlindungan anak.

Bagi saya, menjadikan harga rokok murah sebagai alasan anak-anak merokok adalah upaya melarikan diri para orang tua. Itu sama saja mencari kambing hitam. Ada beberapa alasan.

Pertama, harga rokok di Indonesia tidak bisa dikategorikan murah. Adalah Yustinus Prastowo, seorang pengamat ekonomi dan perpajakan, yang menyebut harga rokok di Indonesia termasuk mahal. Penilaiannya harus berdasarkan indeks keterjangkauan yang diukur melalui rasio Price Relative to Income (PRI) atau rasio yang memperhitungkan faktor daya beli ke dalam analisa keterjangkauan harga.

“Kalau dilihat dari pendapatan per kapita, harga rokok kita sudah termasuk tertinggi di dunia,” kata Yustinus dilansir dari CNN Indonesia, 2018.

Kedua, adanya diskon rokok. Produsen diperbolehkan oleh regulasi untuk membanderol rokok minimal 85% dari Harga Jual Eceran (HJE), ini yang kemudian disebut sebagai diskon rokok. Tapi, penetapan harga di bawah HJE bukanlah upaya menjangkau pasar anak-anak, melainkan demi melindungi kepentingan konsumen semata. Menyebut diskon rokok sebagai upaya meracuni anak itu berlebihan.

Ketiga, masa kanak-kanak adalah masa belajar dan mencontoh. Menurut anda, bagaimana mungkin kelompok bocah bisa bergaya nongkrong sambil merokok dan menikmati camilan kalau bukan mencontoh orang dewasa? Di video yang viral itu juga kita bisa lihat beberapa orang dewasa di sekitar mereka yang nampak baik-baik saja. Diperparah lagi dengan direkam dan disebarluaskan.

Baca Juga:  RPP Tembakau dan Ancaman Kebijakan Pro Modal Asing

Kita, orang-orang dewasa, adalah orang yang paham akan risiko dan tanggung jawab dari perbuatan kita. Maka dari itu merokok hanya diperbolehkan bagi orang dewasa. Anak-anak belum atau bahkan tidak paham akan konsekuensi perbuatan mereka.

Setelah beberapa alasan tersebut, semakin jelas bahwa menjadikan harga rokok sebagai biang keladi anak merokok, apalagi menghalangi program perlindungan anak, adalah kesimpulan yang keliru.

Anak-anak perlu diberi pemahaman bahwa mereka boleh merokok, kelak ketika mereka sudah berusia 18 tahun. Selain itu, aturan pembatasan penjualan rokok pada anak juga jadi kunci. Para pedagang tak semestinya melayani anak-anak yang membeli rokok. Pun demikian dengan orang tua, jangan menyuruh anak membeli rokok.

Oh iya, cuma ada dua jenis manusia yang menyebut rokok murah. Pertama, orang kaya. Mau dijual Rp 50 ribu per bungkus pun akan terasa murah. Kedua, ya antirokok. Memang kerjaan mereka memainkan wacana rokok murah.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd