Press ESC to close

Kabupaten Kotawaringin Timur Belum Siap Terapkan Perda KTR

Perda KTR sebagai regulasi yang mengatur perokok kerap kali abai pada asas sejatinya. Tak sedikit yang kita dapati di berbagai daerah, kebijakan ini hadir dilandasi semangat menihilkan hak perokok. Bahkan jika ditilik lebih dalam seakan abai terhadap amanat konstitusi, terkait hak masyarakat dalam mendapatkan perlindungan yang setara.

Terkait aturan KTR memang tak pernah lepas dari kontroversi, bahkan bisa dibilang kerap menimbulkan perdebatan tersendiri. Baik di masyarakat, juga di kalangan pemerintah dan stakeholder yang merumuskan Perda KTR. Harapan agar aturan itu terlaksana dengan baik tak jarang menimbulkan dilema.

Sebagai contoh belakangan ini yang terjadi di Kotawaringin Timur (Kotim), Pemkab diminta untuk segera melaksanakan aturan tersebut dengan dalih kesehatan untuk melindungi masyarakat, terutama anak dan perempuan dari paparan asap rokok.

Peraturan Bupati menyoal aturan itu kabarnya sudah keluar, desakan kepada pemerintah kabupaten ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotim. Namun satu hal yang masih pula terjadi, seperti beberapa kasus di daerah lain. Yakni tiadanya kesiapan pihak pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda KTR secara komprehensif.

Baca Juga:  Sekalipun Anggota Dewan, Perokok Tidak Boleh Merokok Sembarangan

Salah satu dari ketidaksiapan itu adalah dengan belum disediakannya ruang merokok sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat. Bisa dikatakan aturan KTR yang sudah dikeluarkan itu belum dapat dilaksanakan secara baik nantinya, apalagi itu terkait penyediaan ruang merokok yang disinggung untuk segera diwujudkan di berbagai instansi.

Dari perkara ini sedikitnya kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa kerap saja aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah daerah hanya dibuat sekadar ada dulu saja. Tanpa mengedepankan asas yang jug penting, yakni menjamin hak semua lapisan masyarakat terakomodir, semua sama-sama ingin merasa nyaman.

Kita sebagai perokok tentu tidak ingin berlaku sembarangan dalam urusan sebats ini. Apalagi di area publik yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa rokok, kesadaran untuk berlaku santun dan taat asas tanpa ditunjang ketersediaan ruang merokok jelas akan menimbulkan bias-bias tafsir. Akan sia-sia saja pelaksanaan Perda KTR tanpa dibarengi penyediaan ruang.

Bahkan lebih jauh akan mendorong terjadinya kondisi yang kontraproduktif. Artinya, ketiadaan ruang merokok di KTR bakal mendorong perokok berlaku sembarangan. Jika kondisi semacam itu yang terjadi, bahkan terus terselenggara. Maka stigma buruk yang diciptakan sebagian kalangan akan semakin tebal saja.

Baca Juga:  Watak Nazi dalam Gerakan Antitembakau

Sebagai catatan kritis, mestinya sebelum menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang rokok. Para pihak yang merumuskan serta pemerintah daerah sama-sama satu pandang dalam upaya mendukung terlaksananya regulasi dengan baik. Jangan sekadar dibuat tanpa dibarengi upaya yang menjamin itu semua dapat berlaku tegak.

Jika saja Pemkab Kotim serta pihak terkait lebih mendahulukan penyediaan ruang merokok, tentu saja itu akan dinilai matang oleh masyarakat. Bahwa peraturan daerah yang dibuat tidak sekadar asal-asalan, asal garap asal jadi. Jika memang belum memiliki kesiapan, iya jangan tergesa juga diterbitkan. Jangan harapkan nantinya dapat berjalan baik jika semangatnya hanya ingin mendiskriminasi perokok.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah