Press ESC to close

Ruang Merokok di Bis AKAP Sah Saja Tersedia

Tak banyak kendaraan umum jarak jauh yang menyediakan fasilitas merokok di dalamnya. Sebut saja kereta api yang meski di beberapa negara memiliki fasilitas tersebut, akan tetapi di Indonesia masih belum diadakan. Di sisi lain ruang merokok di bis malam justru malah sudah lama ada. Sebenarnya apakah layanan ini bertentangan dengan aturan yang ada?

Jika merujuk pada undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 115 disebutkan bahwa ditetapkan kawasan tanpa rokok salah satunya adalah angkutan umum. Andai mengacu seutuhnya pada aturan ini maka sudah barang tentu para perokok tidak diperbolehkan merokok di dalam angkutan umum.

Akan tetapi dalam aturan tersebut tidak dijelaskan apakah diperbolehkan tersedianya ruangan merokok atau tidak. Yang diatur dalam UU nomor 36 tahun 2009 pasal 115 hanya tentang larangan merokok di angkutan umum. Bagaimana jika logikanya begini, demi asas ketertiban maka disediakan ruang merokok agar tak sembarangan merokok di angkutan umum?

Menurut pandangan saya tentu sah-sah saja untuk menyediakan ruangan merokok di bis atau angkutan umum jarak jauh. Namun, perlu melihat dari spesifikasi dan jalur dari kendaraan umum itu sendiri. Misalnya angkutan umum itu hanya sebatas angkot dengan trayek pendek tentu tidak memerlukan fasilitas ini.

Baca Juga:  Radja Nainggolan Pensiun Gara-gara Rokok

Contoh lainnya adalah commuter line, moda raya terpadu (MRT), atau transjakarta. Karena hanya melayani perjalanan di dalam satu kawasan daerah maka sudah tentu tak perlu adanya ruangan merokok.

Sebaliknya perlu dipertimbangkan adanya fasilitas tersebut untuk angkutan umum jarak jauh seperti kereta api, bis, dan kapal laut. Mengapa pesawat tidak? sudah barang tentu resikonya akan lebih besar jika fasilitas ini diadakan.

Di Jepang banyak kereta api yang dilengkapi dengan ruangan merokok. Dari segi aspek keamanan tentu sudah mengalami ujicoba dan hasilnya tak pernah ada masalah yang membahayakan penumpang.

Bicara soal ruang merokok di bis malam tentu kita bisa belajar dari dalam negeri. Banyak karoseri yang menawarkan fasilitas ruangan merokok bagi setiap Perusahaan Otobus. Hasilnya pun terbukti aman dan mampu menjembatani keinginan bagi perokok atau tidak.  Setahu saya pun fasilitas ruang merokok di bus hanya tersedia yang memiliki trayek jarak jauh. Jarang dan mungkin nyaris tak ditemukan fasilitas tersebut pada bus dalam kota.

Baca Juga:  Asap Rokok, Perabot Rumah, dan Argumen Ngawur Antirokok

Seperti yang sudah diutarakan di atas, beberapa orang memandang bahwa fasilitas ini dianggap sudah melanggar aturan. Namun bagi saya ini sebenarnya soal perspektif dalam memandang regulasi tersebut. Tentu akan salah jika kita merokok sembarangan di kereta api, pesawat, bus malam, angkot, MRT, KRL dan lainnya.

Di sisi lain tentu sebagai perokok kita juga perlu memperjuangkan penambahan poin dalam UU nomor 36 tahun 2015 pasal 115 tersebut. Tujuannya adalah agar status hukum ruangan merokok dalam angkutan umum bisa diperjelas. Pasalnya jika status fasilitas ini abu-abu dalam aturan hukum, maka tentu keberadaannya suatu saat bisa saja menjadi masalah di kemudian hari.

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta