Press ESC to close

Apa Hukum Membelikan Rokok Orang Tua?

Sebagai anak yang berbakti, tentu membelikan sesuatu yang menjadi kesukaan orang tua adalah kesenangan. Namun, jika orang tua kita suka rokok dan minta kita membelikannya, apakah kita bisa memenuhinya? Lantas bagaimana hukum membelikan rokok untuk orang tua ini?

Kadang ada saja pertanyaan macam begitu yang bertebaran di internet. Mungkin karena mereka menganggap rokok ini haram, makanya mereka takut melakukan itu. Padahal, sekadar mengingatkan, membahagiakan orang tua itu harusnya sih diganjar pahala.

Secara prinsip, jika kita menganggap rokok itu adalah barang haram, maka hukum turunannya pun akan haram. Termasuk untuk hukum mengonsumsi dan hukum membelikan rokok. Karena sudah jelas hukum haram bagi pokok perkaranya, maka turunannya pun akan begitu.

Hal ini bisa saja didasari pada keyakinan bahwa rokok adalah barang yang dapat merusak kesehatan. Karena itulah, mengonsumsinya juga menjadi haram, pun hukum membelikan rokok ikut begitu. Dalihnya, sebab kita mengajak orang lain untuk kemudaratan.

Namun, perlu diingat, Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang stempel hukum islam di Indonesia, yang juga menjadi pemegang stempel haram atau halal menyatakan rokok bukanlah barang haram. Pun dengan organisasi islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama.

Baca Juga:  Rokok Kretek Tidak Ada di Amerika

Perkara rokok ini dinyatakan haram oleh MUI apabila cara mengonsumsinya keliru. Pada konteks ini, jika kemudian seseorang merokok di dekat anak kecil atau wanita hamil atau mengganggu orang lain, maka hukum merokoknya adalah haram. Ingat, yang haram hukum merokok jika hal tadi terjadi, bukan pada rokoknya ya.

Harusnya, jika kemudian produk rokok ini tidak haram, maka turunan hukumnya harus dilihat secara komprehensif. Pada konteks membelikan, sepanjang kita adalah orang dewasa dan membelikan rokok untuk orang tua yang memang perokok, maka hukumnya tidak menjadi haram. Beda hal jika orang tua menyuruh anaknya yang masih kecil.

Karena membagikan kebahagiaan kepada orang tua adalah tuntutan untuk bakti. Sebagai balas budi segala limpah yang mereka berikan pada kita. Jadi, perkara hukum membelikan rokok pada orang tua ini sebenarnya hal yang sederhana. Jika menanggap rokok itu haram, maka turunannya begitu. Jika tidak, dan orang tua bisa senang jika dibelikan, maka tidaklah haram.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit