Search
Kontribusi perokok

Tak Ada Kontribusi Perokok Dalam Pendapatan Negara

Sering dikampanyekan sebagai barang berbahaya karena dapat membunuh, rokok tetap diperjualbelikan secara legal. Kontribusi perokok dalam pendapatan negara juga jadi kontroversi yang kerap diperdebatkan.

Adalah Hasbullah Thabrany, Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), yang mempersoalkan pendapatan negara dari industri rokok. Menurutnya, industri hasil tembakau atau industri rokok bukanlah sektor strategis untuk pendapatan negara.

Bagi Hasbullah Thabrany tak ada yang namanya kontribusi perokok. Penerimaan cukai dari industri rokok bukanlah kontribusi industri dan perokok bagi penerimaan negara. Dalam logikanya, cukai rokok justru merupakan sumbangsih dari antirokok yang ingin menekan peredaran rokok.

Agak sulit dipahami memang. Jadi, kita harus pelan-pelan mencerna maksud beliau.

Begini. Dalam alur berpikir Hasbullah Thabrany, aktivitas merokok merupakan perilaku hidup tidak sehat yang membahayakan diri sendiri juga orang lain. Perilaku tersebut bisa menimbulkan penyakit. Oleh karena itulah para perokok harus dikenai denda. Nah, pungutan cukai adalah wujud dari denda yang dimaksud.

Intinya, Thabrany mencoba membangun narasi bahwa pemasukan negara dari sektor cukai (yang amat besar itu) adalah kontribusi beliau dan rekan-rekan antirokok lainnya. Karena itulah negara (atau siapa pun) tak seharusnya berterimakasih pada industri rokok dan perokok. Ucapan terimakasih harusnya dialamatkan padanya dan kelompoknya. Kira-kira begitu.

Baca Juga:  Solusi Berhenti Merokok Ala Antirokok

Ini bukan yang pertama kalinya. Hasbullah Thabrany juga pernah mengemukakan hal yang sama sekitar dua tahun lalu. Kala itu sedang ramai dibahas soal suntikan anggaran BPJS Kesehatan yang diambil dari dana cukai rokok. Perokok merasa bangga atas kontribusinya tersebut. Thabrany terusik lantas menyenggol dengan menyebut bahwa fenomena perokok bangga adalah kesalahpahaman.

Saat itu Thabrany membuat perumpamaan bahwa pungutan cukai rokok itu tak ubahnya denda tilang kepolisian pada pelanggar lalu lintas. Uang hasil tilang kemudian dikumpulkan dan dipergunakan untuk berbagai keperluan lain seperti pembangunan infrastrukstur, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Termasuk soal defisit anggaran BPJS Kesehatan yang ditambal dengan pajak dan cukai rokok, baginya merupakan alokasi dari denda-denda tersebut.

Aneh betul, bukan? Tilang pada pelanggar lalu lintas jelas merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan hukum di jalanan. Sedangkan merokok bukanlah bentuk pelanggaran. Rokok adalah barang legal. Legalitasnya terbukti pada pita cukai yang melilit di tiap kemasan. Tidak ada aturan hukum yang menyebut bahwa merokok adalah sebuah kejahatan.

Baca Juga:  Lucunya Singkatan Merek Rokok Di Indonesia, Kamu Anak 90-an Pasti Tahu

Kok bisa-bisanya menggunakan perumpamaan seperti itu? Logika ini sangat dipaksakan. Selain tak masuk akal, narasi semacam itu justru menunjukkan jati diri para antirokok yang tak punya kontribusi apa-apa, tapi mencoba mengais validasi dan apresiasi.

Mengonsumsi barang legal bukanlah sebuah pelanggaran hingga patut didenda. Pernyataan Thabrani pada tahun 2018 yang menyamakan cukai rokok dengan denda tilang lalu lintas itu ngawur. Entah apa yang membuatnya tetap ngawur dua tahun berselang.

Kalau memang pendapatan negara dari sektor cukai bukanlah kontribusi perokok maupun industri rokok, mari kita anggap itu kontribusi petani tembakau dan cengkeh. Atau, kalau masih tidak terima, kita bisa berterimakasih langsung kepada Tuhan karena telah menganugerahkan sumber daya alam bernilai ekonomis tinggi di tanah Indonesia.

Berterimakasih pada antirokok? Makin ngawur!

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)