Press ESC to close

Persoalan Perokok Anak Dijawab Dengan Menaikkan Cukai?

Salah satu dalih untuk menekan prevalensi perokok anak selalu saja dikaitkan dengan upaya menaikkan cukai rokok. Pihak pemerintah maupun kalangan antirokok memandang ini satu urgensi yang dapat selesai dengan membuat mahal harga rokok.

Harga rokok yang tiap tahun terus naik akibat regulasi cukai sebagai instrumen pengendali. Pada faktanya tidak berbanding lurus dalam menekan prevalensi perokok. Mahalnya harga rokok justru membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.

Maraknya peredaran rokok ileal membuat perokok punya peluang untuk beralih. Target penerimaan cukai pun malah semakin jauh dari harapan. Para perokok tetap bisa merokok, hampir sebagian lainnya menjadikan tingwe sebagai pilihan sampingan.

Dalil menaikkan cukai setinggi-tingginya tentu saja bukan solusi yang tepat. Apalagi jika itu untuk mengatasi fenomena perokok anak, yang digadang-gadang terus meningkat lantaran rokok bisa dibeli secara ketengan. Keliru belaka jika menyoal prevalensi perokok anak dihubungkan dengan hal itu.

Begini, persoalan anak-anak merokok ini memang bukan hal baru dibahas di berbagai forum. Bahkan dengan terus mahalnya harga rokok, forum-forum yang menyoroti persoalan anak merokok masih saja jadi bahasan. Melulu hal itu dilihat penyebabnya dari masih murahnya harga rokok. Kok begitu?

Baca Juga:  Kendaraan Membunuhmu

Faktanya, dampak dari regulasi cukai dengan dalil pengedalian itu justru membuat industri kecil terpukul. Tak sedikit yang berhenti berproduksi. Sementara itu, fenomena perokok anak terus saja ada. Tahun depan, tarif cukai akan dikerek lagi lebih tinggi angkanya, maka yang nyata terancam adalah pabrikan kecil.

Bukan melulu penurunan tingkat konsumsi.
Sekali lagi, sorotan terhadap persoalan anak di bawah umur yang merokok tak lain hanyalah dalih belaka. Apalagi kalau bukan untuk membuat industri kecil semakin tersisih. Lalu sebetulnya, di balik ini semua ada kepentingan apa?

Bagi pabrikan besar, naiknya tarif cukai tidak terlalu menjadi pukulan keras. Mereka memiliki siasat dan energi yang cukup mampu menjawab. Namun bagi modal kecil, kenaikan cukai berdampak luar biasa bagi kelangsungan produksi.

Kembali ke soal perokok anak, sebetulnya regulasi yang ada sudah cukup untuk membatasi potensi produk rokok diakses oleh anak di bawah umur. Melalui PP 109/2012, aturan tentang pembatasan umur sudah pula ditaati oleh produsen.

Terkait promosi dan iklan rokok juga sudah diatur jam tayangnya. Tinggal para pihak saja yang harus berlaku tegas dan konsisten dalam penegakannya. Tidak ada satu ritel rokok yang boleh melayani anak dalam konteks pembelian rokok.

Baca Juga:  Wacana Revisi PP 109 Meresahkan Pengusaha Rokok

Orang dewasa seperti kita pun harus taat asas dengan tidak menyuruh anak di bawah umur untuk membelikan rokok. Artinya, ini semua memang menuntut kerjasama semua pihak. Agar anak memahami kenapa rokok tidak boleh mereka akses, beri edukasi tentang faktor risiko dari produk tersebut.

Selanjutnya, tentu terkait pengawasan mulai dari level terkecil, yakni keluarga. Sejauh ini diterapkan dengan baik dan tepat, dalil melindungi anak melalui upaya menaikkan tarif cukai akan semakin jauh panggang dari api.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah