Press ESC to close

Tarif Cukai 2021 Dipastikan Kembali Naik

Tarif cukai 2021 akan kembali dinaikkan oleh pemerintah. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Heru Pambudi, Direktur Jendral (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengumuman resmi akan dilakukan pada akhir September atau awal Oktober 2020.

Target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2021 juga turut dinaikkan 4,7% dari tahun 2020 yakni sebesar Rp 164,94 triliun menjadi Rp 172,75 triliun. Ngeri.

Dari kebijakan dan berbagai target yang dicanangkan, negara jelas bergantung pada sektor ini. Industri rokok atau industri tembakau adalah sektor yang terus digenjot agar terus menyumbangkan pemasukan bagi negara. Sialnya, fakta ini tidak dibarengi dengan pelayanan dan kesetaraan hak bagi konsumennya.

Begini. Tarif cukai rokok 2021 yang akan naik itu adalah deretan angka yang dirumuskan melalui berbagai pembahasan. Angka-angka tersebut lahir dengan berbagai landasan pertimbangan. Berdasarkan pernyataan pemerintah, faktor kesehatan dan pengendalian jumlah perokok adalah salah dua alasannya.

Ironis. Gencar menekan industrinya agar terus menghasilkan keuntungan, tapi bercita-cita menekan prevalensi konsumennya.

Baca Juga:  Rokok Sebagai Sarana Diplomasi di Setiap Zaman

Kebijakan tarif cukai 2021 memang sudah bisa diprediksi sebelumnya. Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Dalam regulasi tersebut muncul beleid yang menjelaskan bahwa cukai rokok akan naik secara gradual hingga tahun 2024.

Tahun 2020 sudah cukup berat dilewati oleh industri hasil tembakau. Kebijakan cukai tahun 2020 saja sudah sangat mencekik, ditambah krisis ekonomi akibat pandemi, seluruh stakeholder pertembakauan dari hulu ke hilir mengalami dampaknya. Bisa kita bayangkan apa yang terjadi setelah kebijakan kenaikan tarif cukai beruntun benar-benar terealisasi.

Semakin parah lagi karena kebijakan tarif cukai 2021 akan dibarengi dengan simplifikasi yang berpotensi hanya menguntungkan pabrikan besar. Industri rokok kecil semakin terpojok. Penyeragaman tarif jelas bukanlah solusi yang berpihak pada industri kecil. Pemerintah semakin terindikasi hanya ingin mengejar keuntungan dari dua regulasi itu.

Sebagian kelompok petani tembakau sudah melakukan penolakan pada paket kebijakan cukai ala Sri Mulyani. Bukan tidak mungkin, kelompok lainnya bergabung membentuk lingkaran yang lebih besar. Petani cengkeh, distributor, elemen industri rokok kecil juga bisa saja terlibat agenda penolakan. Setelah itu semua, pemerintah harus menjawab: Kepada siapa kebijakan itu berpihak?

Baca Juga:  Papua Tak Miskin Karena Rokok, Tapi Karena Belum Merdeka
Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd