Search
pajak rokok

Cukai Rokok Memberi Pertumbuhan Positif di Masa Pandemi

Cukai rokok yang oleh pemerintah dijadikan sebagai  instrumen pengendali konsumsi, sejatinya adalah sumber pendapatan yang menyelamatkan. Terutama di tengah kondisi pandemi saat ini. Menkeu Sri Mulyani pun menyatakan kita kini tengah berada di fase resesi ekonomi.

Beruntung saja bangsa ini, meski persoalan pandemi memukul banyak sektor usaha. Namun dari sektor industri rokok masih memberi angka pendapatan yang positif. Progress ini tentu patut diakui oleh para pihak. Seperti halnya yang dipaparkan Kanwil DJP Jateng I pada kesempatan lalu.

Industri rokok di banyak daerah memang secara langsung telah memberi kontribusi yang tidak kecil. Dalam catatan sejarah, perkembangan industri rokok di Indonesia telah memberi sumbangsih penting dalam mengisi laju perjalanan bangsa.

Terutama industri kreteknya, di Indonesia keberadaan sektor kretek merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Meski tak dipungkiri pula, di masa pandemi ini sejumlah pabrikan melakukan beberapa langkah efesiensi.

Kembali ke Jateng, target rasionalisasi dari penerimaan pajak ini sebagian besar didapat dari cukai rokok. Pemerintah daerah dalam konteks ini tentu mendapatkan kabar baik yang patut diapresiasi. Walau dalam kondisi yang serba riskan sekarang, dimana pabrikan juga tengah mengalami dilema.

Baca Juga:  Harga Rokok Naik Sebelum Cukai Baru Berlaku

Dilema ini merupakan akses dari paket kebijakan cukai yang memberi pengaruh terhadap target produksi. Pabrikan rokok tak kuasa keluar dari kondisi dilematis yang ditimbulkan, paling mungkin mengambil beberapa siasat produksi.

Sebagaimana kita tahu, sepanjang pandemi ini, setidaknya ada 2 kebijakan cukai yang tengah digodok pemerintah. Pertama, terkait penyederhanaan golongan cukai atau simplifikasi cukai, kedua adalah kenaikan tarif cukai tembakau. Ini dua kebijakan penting di sektor IHT, hal yang jelas tak bakal diacuhkan oleh para pemangku kepentingan.

Pemerintah daerah tentu bukan tidak paham kondisi ini, bahwa banyak pabrikan rokok lokal yang membutuhkan jaminan perlindungan melalui regulasi yang berpihak. Namun sejauh ini pabrikan lokal sebagai penyumbang pendapatan seakan jauh dari perhatian.

Pada konteks penyederhanaan golongan cukai, regulasi ini hanya akan membuat pasar menjadi oligopolistik dan bakal mematikan ratusan pabrikan kecil menengah yang ada. Tidak hanya itu, bahkan turut merugikan pabrikan besar lokal karena harus membayar cukai yang sama dengan rokok putih asing dari pabrikan multinasional.

Baca Juga:  Tidak Merokok Bukan Berarti Tidak Mungkin Sakit

Kembali ke soal pertumbuhan positif yang diterima Jateng, dari angka penerimaan cukai rokok itu tentu kita dapat mengambil kesimpulan. Bahwa industri rokok daerah merupakan sumber pendapatan yang tak dapat diabaikan.

Bahwa industri ini perlu mendapatkan perhatian tersendiri, bahwa mestinya relasi yang dibangun bukan melulu aspek penerimaan pajaknya. Lebih penting dari itu, sektor kretek telah menjadi sumber andalan masyarakat banyak.