Press ESC to close

Perda KTR Bukan Solusi Menekan Pandemi

Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) adalah salah satu kebijakan yang secara prinsip merupakan upaya pembatasan bagi perokok. Regulasi ini kerap kali mengalami penyimpangan makna lantaran adanya paradigma kesehatan yang dikaitkan dengan rokok.

Misalnya saja terkait persoalan Covid yang dihubungkan dengan teknis orang merokok yang menggunakan jari dan mulut untuk merokok. Disebutkan bahwa perokok dapat mudah terpapar Covid lantaran tangannya bersentuhan dengan bibir saat merokok. Lalu bagaimana dengan orang yang suka nyemil snack, ya? Hmm.

Pada konteks ini, kekonyolan mereka yang benci terhadap rokok maupun perokok semakin kentara saja, betapa sesat pikir semacam itu hanya memperpanjang umur pembodohan.

Apalagi kemudian narasi-narasi terkait KTR yang dimainkan masih saja sama polanya. Terciri dari cara mereka memaknai KTR yang mendiskreditkan perokok.

Padahal penularan virus tersebut terjadi disebabkan bila ada orang terpapar droplet, bukan soal jari perokok menyentuh bibirnya sendiri. Ini logika yang mengada-ada saja.

Sebagai produk legal, rokok kerap kali dicap sebagai biang segala penyakit. Konyolnya pada masa pandemi ini sering kali ditambah-tambahi penjelasan ancamannya.

Baca Juga:  Rokok Kembali Dituding Jadi Penyebab Kemiskinan, Apa Benar Demikian?

Bahkan dalam upaya sosialisasi penerapan KTR, hal-hal terkait ancaman Covid ini masih saja disertakan untuk mendiskreditkan ruang merokok salah satunya.

Iya memang ruang merokok akan menjadi semacam tempat kumpul perokok. Namun, jika kita kembali pada prinsipnya, ruang tersebut dihadirkan sebagai bagian dari pembatasan ruang, sebagai win-win solution bagi perokok dan non perokok.

Perda KTR yang diterapkan di beberapa daerah sering pula memunculkan penyimpangan makna. Misalnya menjadi tempat untuk mengucilkan perokok, jelas ini tafsir yang keliru. Dengan adanya ruang merokok untuk menegaskan adanya Kawasan Tanpa Rokok, justru ini dapat memberi rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Artinya, masyarakat yang bukan perokok juga akan terlindungi dari paparan asap rokok. Perokok dengan segenap kesadarannya akan merokok pada tempat yang disediakan.

Ngawur belaka kalau untuk urusan penerapan Perda KTR serta keberadaan ruang merokok kemudian masih dikaitkan dengan penyebaran Covid. Faktanya, ada beberapa argumen para ahli yang membantah hal itu.

Kita sebagai perokok dengan membawa semangat perokok santun, tentu sadar betul potensi dari penyebaran virus. Untuk itu perokok pun tetap menjalankan protocol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga:  Kenaikan Cukai Rokok 2023; Ditolak Sebelum Disahkan

Bukan lantas pula perokok tidak tahu aturan tentang itu semua. Perihal aktivitas merokok dan ketersediaan ruang di wilayah KTR justru menjadi penting, sebagai upaya taat asas dan konsistennya para pihak dalam memaknai rokok dan perokok.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah