Press ESC to close

Kebijakan Cukai dan Kegalauan Pemerintah

Kebijakan cukai rokok di Indonesia kerap menuai kontroversi. Sebagai negeri yang berlimpah tembakau, kebijakan cukai yang dibuat pemerintah serungkali justru menyulitkan tumbuh kembang Industri Hasil Tembakau (IHT).

Contoh paling dekat adalah kebijakan cukai yang terakhir. Sejak akhir tahun 2019 yang lalu pemerintah menaikkan tarif cukai rokok hingga 23 persen, berlaku untuk tahun 2020. Kenaikan tarif tersebut adalah yang tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia. Stakeholder pertembakauan pun berang. Mulai dari level pabrikan hingga konsumen, semua menyatakan penolakan.

Apa yang kemudian terjadi? Ya, tarif cukai tetap naik dengan status tertinggi sepanjang sejarah. Yang pasti kebijakan tarif cukai tetap berlaku dengan angka persis seperti yang dicanangkan. Entah dianggap apa suara-suara penolakan tersebut.

Tahun berjalan, IHT tertatih, setidaknya hingga bulan Maret. Tiba-tiba pandemi datang. IHT tak lagi tertatih, namun nyaris lumpuh. Krisis kesehatan tentu membawa efek domino. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat; karantina wilayah, pemecatan, hingga daya beli yang menurun ke titik paling mengkhawatirkan. Pada titik ini IHT turut terdampak. Terpukul dari berbagai sisi.

Baca Juga:  Apa Itu Rokok? Ini Perbedaannya dengan Kretek

Kemudian apa yang pemerintah lakukan menyikapi semua ini? Mengalokasikan sebagian Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk anggaran penanganan krisis kesehatan.

Tidak ada yang salah dari itu. Toh selama ini CHT juga menopang perjalanan BPJS Kesehatan. Dari perspektif regulasi, kebijakan tersebut juga sah dan konstitusional.

Persoalan yang kemudian muncul adalah ketidaksiapan dan respon lambat dari pemerintah dalam menanggulangi krisis. Ditambah konstalasi politik yang cenderung kontraproduktif, jadilah negara ini seolah tak punya arah. Aura pesimisme di tengah masyarakat tak pernah hilang (atau bahkan makin menjadi).

Di tengah segala pesimisme tersebut, wacana kebijakan cukai yang baru kembali mencuat. Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai untuk tahun 2021. Besarannya masih simpang siur.

Penolakan jelas ada. Bahkan, meski dibayangi pagebluk, kelompok petani tembakau lintas daerah memberanikan diri ‘berkunjung’ ke istana negara untuk menyatakan sikap, menyatakan pendapat, dan menagih janji Presiden.

Hingga saat ini pemerintah masih bersikukuh menaikkan tarif cukai 2021. Hanya tinggal menunggu pengumuman angka besarannya saja. Stakeholder pertembakauan dari hulu ke hilir harap-harap cemas.

Baca Juga:  FCTC Rugikan Petani

Terbaru, Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara soal ketidakjelasan kebijakan cukai 2021. Menurutnya, beberapa hal yang membebani rakyat jadi faktor kesulitan dalam mengambil keputusan. Artinya, pemerintah tahu betul bahwa kebijakan menaikkan tarif cukai sangat sensitif, bahkan bisa jadi bumerang.

Bola ada di pemerintah, tetap memaksakan hal sensitif tersebut, atau berpihak pada stakeholder yang jelas menolak wacana ini sejak awal.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd