Sebagai destinasi wisata di Yogyakarta, Malioboro kerap ramai dikunjungi wisatawan. Destinasi ini belakangan telah mengubah perwajahannya. Bahkan sudah ditetapkan KTR Malioboro bebas dari asap rokok.
Ketetapan tentang Kawasan Tanpa Rokok sepanjang Malioboro dapat kita sebut sebagai upaya Pemkot dalam melindungi masyarakat, utamanya menyoal paparan asap rokok. Maka, dalam konteks ini Pemkot pun berupaya menghadirkan rasa keadilan bagi semua.
Di antaranya dengan menyediakan beberapa ruang merokok di empat titik kawasan Malioboro. Di Utara Maliobo Mal, Terminal Abu Bakar Ali, Utara Ramayana Mal, dan di lantai tiga Pasar Bringharjo. Beberapa TKM (Tempat Khusus Merokok) ini dihadirkan secara sederhana.
Properti standar tersedia berupa bangku dan tempat sampah, secara ruang berhubungan langsung dengan udara luar. Perokok tidak perlu merasa gerah atau sumuk di tempat khusus merokok semacam ini. Ada juga yang letaknya dekat dengan toilet umum dan terdapat kaca pembatasnya.
Terbilang tidak terlalu sulit dijangkau oleh publik. Posisinya pun mudah terlihat dari jalanan. Berbeda tentunya dengan yang ada di dalam Pasar Bringharjo. Tempat khusus merokok ini berada di dalam gedung pasar.
Sebagai pasar yang cukup legendaris dan tak pernah sepi dari aktivitas ekonomi, penyediaan tempat khusus merokok di Pasar Bringharjo memang sangat diperlukan. Sebagai perokok, saya sendiri merasa risih jika merokok sambil berbelanja. Dengan adanya tempat yang disediakan, perokok akan merasa lebih nyaman. Namanya untuk relaksasi, iya dinikmati saat selo dong, sambil duduk duduk santai.
Dengan pemberlakuan KTR Malioboro yang mengacu pada Perda No.2/2017 tentang KTR, kita dapat melihat bagaimana upaya ini juga disertai dengan semangat win win solution. Artinya, berlaku larangan merokok di kawasan yang ditetapkan, namun juga disediakan tempat khusus untuk merokok.
Tidak hanya di Pasar Bringharjo dan Terminal Abu Bakar Ali, penyediaan spot merokok juga terdapat di halaman Malioboro Mall, penampakannya pun sama sederhananya. Di lingkungan Balai Kota pun tersedia bilik khusus yang peruntukannya sama.
Namun, dalam upaya sosialisasi KTR Malioboro sejak minggu lalu, terpampang jargon kesehatan yang mengigatkan publik akan bahaya virus Covid 19. Lucunya, merokok dipandang sebagai medium penularan virus. Disebut-sebut, dengan berhenti merokok, masayarakat akan terhindar dari ancaman covid.
Salah satu spot yang memampang jargon tersebut ada di zona 1 atau tempat pintu masuk utara di trotoar sisi timur Malioboro. Terlihat jelas tulisan Malioboro Kawasan Bermasker dan Kawasan Tanpa rokok. Tercantum tulisan penjelasan untuk patuhi protokol kesehatan 4M+1TM yang artinya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan tidak merokok.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024