Press ESC to close

Begini Aturan Larangan Merokok yang ada di Indonesia

Sebagai perokok santun, kita tentu perlu memahami bagaimana aturan soal rokok di Indonesia. Salah satu aturan yang ada adalah larangan merokok melalui aturan kawasan tanpa rokok yang terncantum dalam Undang-undang Kesehatan, Peraturan pemerintah, serta Peraturan Daerah. Pertanyaannya, bagaimana sih sebenarnya aturan tersebut berlaku?

Secara umum, larangan merokok yang dimaksud dalam regulasi tidak menyebut bahwa aktivitas merokok itu total dilarang. Orang-orang masih diperbolehkan merokok, sebagaimana rokok juga masih bisa dijual secara legal di Indonesia. Hanya saja, ada kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok, dan ada juga yang diperbolehkan merokok.

Dalam aturan kawasan tanpa rokok, yang dimaksud tempat-tempat dilarang merokok adalah (1) kawasan pendidikan, (2) tempat peribadatan, (3) fasilitas kesehatan, (4) tempat bermain anak-anak, (5) angkutan umum, (6 tempat kerja, dan (7) tempat umum lainnya. Di ketujuh kawasan ini, kita tidak diperbolehkan merokok.

Hanya saja, di dalam aturan yang sama, terdapat juga pengecualian terhadap tempat kerja dan tempat umum lainnya. Jika mengacu pada regulasi, kedua tempat tersebut harus menyediakan ruang merokok sebagai tempat yang mengakomodasi hak para perokok. Dalam penjelasan pasal 115 UU 36/2009 tentang kesehatan, disebutkan kalau kedua tempat itu menyediakan ruang merokok.

Baca Juga:  Menengok Peraturan Soal Rokok di Jepang

Nah, di tempat kerja seperti kantor pemerintahan atau gedung perkantoran, secara hukum harus disediakan ruang merokok. Pun dengan tempat umum seperti mall, taman, stasiun, terminal, atau tempat umum lainnya, harus juga disediakan ruang merokok oleh para pengelolanya. Jangan sampai aturan tersebut tidak dijalankan.

Ketersediaan ruang merokok di tempat-tempat tersebut menjadi penting untuk menegakkan aturan kawasan tanpa rokok. Karena, tanpa tersedianya ruang merokok, tidak ada tempat untuk mengakomodasi kepentingan dan hak perokok. Hal ini nantinya akan membuat aturan larangan merokok tidak efektif dan berjalan sia-sia.

Seandainya disediakan ruang merokok di tempat umum seperti stasiun, saya kira para perokok akan menjalankan aturan larangan merokok. Toh mereka bisa merokok pada tempatnya, kalau ndak ada baru biasanya mereka merokok sembarangan. Hal yang mungkin sederhana, tetapi fundamental.

Dengan ketersediaan ruang merokok, orang-orang akan makin terbiasa untuk merokok pada tempatnya. Jadi nantinya mereka tak akan lagi merokok di kawasan tanpa rokok. Tidak merokok ketika berkendara, tidak merokok di sekolahan, tidak merokok di angkutan umum, dan lain-lain.

Baca Juga:  Tukang Bentor Menyoal Mati

Karena itu, sebagai perokok kita harus paham bagaimana aturan larangan merokok di Indonesia ini berjalan. Sembari memperjuangkan ruang merokok untuk konsumen, mari kita sebagai perokok berjuang untuk tidak lagi merokok di sembarang tempat.

Mari jadi perokok santun agar tak ada lagi kebencian terhadap aktivitas merokok dan orang yang merokok.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit