Press ESC to close

Cukai Rokok 2021 dan Perbandingan Dengan Tahun-tahun Sebelumnya

Ibarat kereta yang melaju kencang, tarif cukai rokok pun tiap tahun selalu juga mengalami kenaikan tiap tahunnya. Seperti kereta pula yang sesekali berhenti di beberapa stasiun, tarif cukai rokok sesekali tidak naik. Sebenarnya bagaimana rincian kenaikan cukai rokok 2021? Apa saja yang membedakan dari tahun-tahun sebelumnya?

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani baru saja menaikan tarif cukai rokok 2021 menjadi rata-rata sebesar 12,5 persen. Secara angka memang terkesan lebih baik karena tak sebesar tahun sebelumnya yaitu 23 persen.

Eits, tapi tak semudah itu mengatakan kenaikan cukai tahun ini lebih baik dan berpihak pada masyarakat. Tahukah anda, sejak Sri Mulyani menjabat jadi Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 2016 lalu, tarif cukai rokok sudah naik dengan total jumlah angka kenaikan hingga 56,8 persen? Sungguh angka yang jelas mencengangkan.

Salah satu perbedaan kenaikan cukai rokok 2021 dari tahun sebelumnya adalah tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Tahun ini, tarif cukai SKM golongan I mengalami kenaikan sebesar 16,9 persen, SKM golongan IIA naik 13,8 persen, SKM golongan IIB naik 15,4 persen. Sementara untuk SPM golongan I naik 18,4 persen, SPM golongan IIA naik 16,5 persen, SPM golongan IIB naik 18,1 persen.

Baca Juga:  Benarkah Anak Merokok Karena Harga Rokok Murah?

Di sisi lain tak ada kenaikan tarif cukai rokok untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) baik golongan pertama hingga yang terakhir. Ini juga yang menjadi pembeda kebijakan kenaikan cukai rokok 2021 dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai informasi selama periode Sri Mulyani menjabat jadi Menteri Keuangan Republik Indonesia, tercatat hanya ada satu kali tarif cukai rokok tak mengalami kenaikan. Hal itu terjadi pada 2019 saat pemilihan umum yakni Pilpres dan Pileg sedang digelar.

Meski angkanya turun ketimbang tahun lalu, tarif cukai rokok 2021 tetap menjadi mimpi buruk bagi industri, petani, penjual, dan juga konsumen. Apalagi kondisi ekonomi Indonesia juga belum membaik akibat wabah pandemi COVID-19 yang belum juga bisa dikatakan usai.

Pada intinya, angka tarif cukai tiap tahun berbeda-beda, tapi orientasinya tetap sama. Tetap menyulitkan kehidupan stakeholder pertembakauan.

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta