Search
simplifikasi cukai

Simplifikasi Cukai, Satu dari 3 Setan Kebijakan Cukai

Kebijakan cukai adalah momok bagi elemen masyarakat yang hidup dari kretek. Meminjam istilah DN Aidit, terdapat 3 setan kebijakan cukai yang senantiasa mengintai para stakeholder. Selain kebijakan tarif cukai dan rokok ilegal, ada juga kebijakan simplifikasi cukai yang kini tengah mengintai untuk ditembuskan.

Sebelum membahas perkara cukai, izinkan saya menjelaskan penggunaan istilah setan dalam artikel ini. Di kalangan aktivis, ada satu istilah yang cukup terkenal yakni 7 setan desa dan 3 setan kota. Istilah tersebut digunakan untuk labeling musuh bagi kesejahteraan rakyat baik di desa maupun kota. Dan kini, kebijakan cukai adalah setan yang perlu dilawan oleh masyarakat kretek.

Perkara kebijakan tentang cukai ini memang berdampak secara langsung pada seluruh elemen masyarakat kretek. Mulai dari konsumen dan industri yang secara langsung bersentuhan, hingga buruh serta petani yang tidak bersentuhan. Pun dengan para pedagang, penjual bakul mbako, dan sebagainya, semua ikut terkena dampak walau tidak secara langsung.

Kini, setelah tarif cukai rokok 2021 dipastikan naik, setelah satu setan berhasil dilepaskan pemerintah, satu setan yakni kebijakan simplifikasi cukai mulai didorong wacananya untuk dijalankan. Padahal, dengan kenaikan tarif cukai rokok yang seperti kemarin, itu sudah membuat setiap golongan cukai hampir tidak memiliki perbedaan.

Baca Juga:  Melindungi Petani Pada Musim yang Sulit

Jika mengacu pada keputusan Menteri Keuangan kemarin, saat ini Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin tidak memiliki perbedaan tarif cukai yang signifikan. Apalagi kenaikan 18% untuk SPM serta 16,9% untuk SKM golongan 1 membuat keduanya seakan tidak memiliki pembeda. Lalu, jika setan ketiga simplifikasi cukai dijalankan, apalagi yang membuat kretek dan rokok putih jadi beda?

Hal ini jelas akan berdampak buruk pada iklim industri. Nantinya, perusahaan multinasional macam Philipp Morris bakal membayarkan tarif cukai yang kurang lebih sama dengan perusahaan seperti lokal seperti Nojorono. Atau malah, perusahaan-perusahaan kecil lainnya seperti yang memproduksi AX Bold bakal membayar tarif cukai yang sama dengan British American Tobacco.

Apa dampaknya, jelas keuntungan bagi perusahaan multinasional yang memiliki modal berlimpah. Ketimpangan ini sejak dulu selalu diatasi dengan adanya penggolongan tarif cukai. Biar bagaimana pun, kebijakan oleh negara harus berpihak pada rakyat sendiri. Dan di konteks kebijakan cukai, penggolongan tarif cukai dilakukan agar perusahaan lokal bisa bersaing dengan yang asing.

Baca Juga:  Jangan Sembarangan Buat Aturan Larangan Merokok Seperti di Malaysia

Namun, jika pemerintah ngotot ingin melakukan simplifikasi cukai, hal yang akan terjadi adalah kematian bagi perusahaan kecil. Karena dengan melakukan penyederhanaan golongan tarif cukai, pemerintah kemudian bakal memaksa pabrikan-pabrikan kecil untuk membayar tarif cukai lebih tinggi dari biasanya. Hal yang amat mungkin membuat mereka bangkrut karena tak mampu.

Mau dilihat dari mana pun, kebijakan simplifikasi cukai adalah momok menakutkan bagi elemen masyarakat kretek. Mau petani atau industri, sama-sama berkepentingan terhadap kebijakan ini. Karena itu, marilah bersama-sama untuk melawan setan kebijakan cukai yang satu ini.

 

Aditia Purnomo