Press ESC to close

Ikuti Aturan PPKM, Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pekerja

Situasi pandemi yang menimbulkan pembatasan pada kegiatan masyarakat membawa dampak yang signifikan. Terutama terhadap sektor ekonomi di berbagai daerah. Pabrik rokok di daerah Kudus misalnya. Sejak adanya pembatasan, sejak Juni tahun lalu sudah diterapkan sesuai aturan.

Salah satu yang bisa ditilik adalah pabrikan yang ada di Desa Bitingan, jika semula menerapkan sistem kerja dua sif dalam upaya pembatasan aktivitas pekerja di satu area. Pada tahun 2021 ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pabrikan rokok ini makin ditingkatkan

Upaya mematuhi aturan PPKM ini mengacu aturan yang berlaku yakni hanya 25 persen pekerja yang berkegiatan di seluruh area pabrik. Sebagaimana info yang didapat, dari jumlah total 300 pekerja pabrik rokok di Desa Bitingan, pada tahun 2021 menjadi 75 pekerja yang aktif setiap harinya.

Tidak hanya mematuhi aturan pembatasan yang ditetapkan, pihak pabrikan juga menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Para pekerja di pabrikan ini diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan, serta untuk mengantisipasi penularan virus corona, antar pekerja dibuatkan pembatas transparan.

Upaya yang dilakukan pihak pabrikan ini adalah salah satu bentuk dukungan atas peraturan yang ditetapkan otoritas. Langkah ini tentu patut diapresiasi. Terkait itu pula kepedulian pabrikan terhadap kesehatan pekerja juga diberlakukan, misalnya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dari waktu ke waktu.

Baca Juga:  Menyoal Dukungan Politik Petani Tembakau

Tentu saja upaya ini merupakan kewajiban pengusaha terhadap pekerja. Dengan adanya pemberlakuan ini, secara langsung telah membuktikan bahwa perusahaan memperhatikan betul nasib pekerjanya.

Namun, di dalam keadaan ekonomi nasional yang serba riskan ini, pabrikan pun harus melakukan berbagai strategi untuk memenuhi target-target pendapatan. Tak dipungkiri, akibat pembatasan di masa pandemi ini memberi dampak penurunan produksi.

Mau tak mau, untuk tetap terus berproduksi di tengah keadaan yang serba sulit, penerapan sistem kerja sif kemudian ditambah. Ini tentu bukan semata-mata mengejar keuntungan, di sisi lain pihak pabrikan paham betul, tidak sedikit pekerjanya yang memang membutuhkan pekerjaan.

Apalagi ini pabrik rokok yang memproduksi rokok golongan SKT. Iya kita tahu sendiri, untuk memproduksi SKT dibutuhkan tangan terampil para pekerja linting. Meski ada penambahan sif, tak berarti sepenuhnya menjawab tantangan yang dihadapi perusahaan.

Angka kenaikan cukai tahun lalu saja sudah membuat banyak pabrikan nelangsa, pasar mengalami peenurunan yang cukup signifikan. Hal itu juga berimbas pada kuaota kebutuhan bahan baku tembakau yang diserap dari petani.

Baca Juga:  5 Stigma Buruk Perokok Ala Anti Rokok  

Kondisi semacam ini masih pula berlanjut di tahun 2021 ini. Aturan PPKM serta regulasi cukai ini tentu berpengaruh besar mengubah skema produksi, sehingga menjadi gambaran yang tidak terlalu mengembirakan. Baik untuk pemasukan negara dari cukai maupun bagi nasib masyarakat.

Sebagai konsumen, kita pun turut miris pada kondisi yang serba riskan ini. Kendati begitu kita turut bersyukur, sekali lagi turut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pabrikan rokok untuk terus  menjaga kesehatan dan keselamatan pekerjanya.

 

 

 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah