Press ESC to close

Kenapa Cukai Rokok Naik tapi Vape Tak Naik?

Sebagian besar perokok mungkin heran dengan ketetapan cukai rokok naik berlaku untuk golongan SKM dan SPM saja. Sementara, produk golongan SKT maupun  HPTL, tidak ditetapkan naik. Produk HPTL itu di antaranya berupa cairan liquid untuk vape.

Artinya, besaran cukai untuk produk golongan hasil produk tembakau lainnya tetap mengacu pada tarif cukai sebelumnya. Sebagai info, kebijakan cukai dan HJE HPTL tertuang dalam PMK Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan tarif cukai ini mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2021.

Sejak lalu, perihal regulasi cukai kerap kali menimbulkan dampak pada sektor pertembakauan. Terutama bagi petani sebagai penyedia bahan baku. Bagaimana tidak, dengan naiknya cukai sebesar 12,5% untuk 2021 akan semakin menambah persoalan di sektor hulu, sebab langkah efesiensi tak bisa tidak.

Mulai dari pembatasan kuota produksi dan pengurangan pekerja, itulah yang kita dapati dari tahun sebelumnya. Sejatinya hal ini menjadi ancaman langsung bagi kelangsungan ekonomi bangsa. Target penerimaan cukai yang sudah dianggarkan niscaya sulit terkejar.

Baca Juga:  Menanti Capres yang Berpihak kepada Industri Hasil Tembakau

Namun, agaknya pemerintah sudah berhitung pula akan kemungkinan itu. Sehingga ada beberapa golongan produk hasil tembakau yang tidak dibuat naik. Ini artinya, pemerintah  masih memiliki ketergantungan pada pemasukan cukai.

Meski  dalilnya ingin menekan prevalensi perokok, dari  cara-cara semacam itu kita dapat menyimpulkan sendiri. Bahwa, pemerintah hanya ingin mengeruk keuntungan dari industri tembakau, namun di baliknya justru mengaburkan kepercayaan pelaku industri terhadap pemerintah.

Dengan tidak dinaikkannya cukai untuk golongan HPTL, bukan mustahil berimplikasi diskriminatif terhadap pelaku industri. Dengan begitu, seakan-akan pemerintah mengamini perubahan orientasi pasar, dari semula merokok konvensional ke rokok elektrik.

Teori psikologi pasar betul-betul sedang dimainkan dalam konteks ini. Logika sederhananya, jika pengeluaran untuk liquid sebanding dengan rokok atau bahkan lebih murah, iya ini sama saja pemerintah membuka pintu untuk perokok beralih ke vape.

Padahal, katanya mau menekan konsumsi rokok yang dianggap ancaman bagi kesehatan masyarakat. Kok ya malah berlaku diskriminatif. Regulasi cukai semacam ini jelas mencipta ketimpangan, berimplikasi pada kemungkinan lain yang berorientasi pada agenda rezim antitembakau.

Baca Juga:  Apa Sih yang Menyebabkan Anak Merokok?

Jika cukai rokok naik, sementara komponen HPTL tidak, justru ini membuat enteng produk asing mengusai pasar dalam negeri. Implikasinya, para pelaku industri HPTL dalam negeri akan tersisih. Tidak mampu bersaing secara modal maupun lainnya. Kenyataan semacam ini kan sudah tergambarkan dari diakuisisinya sejumlah pabrikan rokok dalam negeri oleh modal asing.

Sebagai perokok, saya semakin paham saja bagaimana pemerintah dalam memperlakukan IHT. Watak pemerintah dalam memposisikan IHT layaknya sapi perah, terus akan diperah pajak-cukainya, sambil diam-diam mengincar potensi yang baru dari pasar HPTL. Jika memang begitu, sebetulnya isu kesehatan yang dijadikan dalil atas cukai ya omdo belaka.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah