Press ESC to close

Rokok Ilegal Bernilai Milyaran Rupiah Dimusnahkan, Benarkah?

Upaya Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal memang tak main-main. Salah satunya yang dilakukan di Pangkalpinang, ada jutaan bungkus disita dan dimusnahkan. Tapi, apa iya produk non cukai ini benar-benar semuanya dimusnahkan?

Pasalnya, produk jadi yang sudah berbentuk rokok ini kan persoalannya hanya tak berpita cukai resmi saja. Tak terpikirkah untuk menyiasati kerugian dengan membuatnya bisa beredar dan memberi keuntungan lain?

Kerap dalam proses pemberantasan barang ilegal yang disita oleh aparat, misalnya penyitaan barang selundupan berupa minuman impor, kemudian diberitakan ke publik jumlah hasil sitaanya. Bukan tidak mungkin, proses pemusnahan itu formalitas belaka. Asal informasi pemusnahan sudah dikabarkan ke publik. Beres perkara.

Tidak. Ini hanya kecurigaan saya saja, kelewat songong memang. Tidaklah seburuk itu perilaku aparat Bea Cukai, perilaku buruk itu akan mencoreng martabat institusi pastinya. Tidaklah, tidak mungkin. Kalaupun ada, iya oknum saja itu bukan aparat.

Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal di Pangkalpinang itu dikabarkan bernilai milyaran rupiah. Angka yang luar biasa besar sebagai sebuah kerugian. Sampai di sini perlu kita apresiasi Bea Cukai yang telah mampu melakukan penyelamatan kerugian negara.

Baca Juga:  Mencoba Memahami Pegawai Kemenkeu yang Merokok

Kabarnya, penindakan terbesar terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan pada bulan September 2020, Bea Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan 208 ribu bungkus rokok ilegal atau setara dengan 4.160.000 batang dengan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,618 miliar.

Penindakan pemberantasan itu tercatat sudah 47 kali dilakukan di Pulau Bangka, periode November 2019 hingga September 2002. Total yang dimusnahkan terdapat 195.637 bungkus atau 3.912.740 batang. Hampir rata-rata pelanggarannya adalah tanpa pelekatan pita cukai, pula pelekatan pita cukai yang bukan haknya.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini sebetulnya sudah dipredeksi oleh para pihak, ditengarai setiap terjadi kenaikan cukai mesti dibarengi dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Ini jadi semacam konsekuensi yang banal dan tak terelakkan.

Di satu sisi pemerintah punya target menggenjot pemasukan dari cukai, di sisi lain peredaran rokok non cukai juga punya potensi besar yang merugikan. Bukan main-main loh angkanya. Mestinya pemerintah mampu lebih berpihak pada sektor industri rokok.

Artinya, agar tidak terjadi peningkatan angka rokok non cukai, iya regulasi cukai jangan dimainkan bila dalihnya hanya ingin menekan prevalensi perokok yang faktanya tak berbanding. Sudahlah kondisi perekonomian sedang sulit, sektor industri rokok digencet regulasi. Ini lagi masih pula menghadapi potensi kerugian.

Baca Juga:  Prediksi IHT Pasca Kenaikan Cukai 2022

Btw, kok saya jadi kepikiran lagi, barang sitaan yang katanya ‘diamankan’ Bea Cukai itu, kan bisa toh disiasati?

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah