Search

Tarif Cukai Naik, Perokok Remaja Berkurang?

Angka prevalensi perokok remaja kerap kali menjadi dalih pemerintah untuk membuat tarif cukai naik setiap tahun. Remaja yang dimaksud di sini adalah golongan yang masih di bawah umur. Iya, mereka tengah berada di fase ingin mengenal banyak hal.

Keinginan untuk tampil dan diakui pada golongan ini begitu berapi-api. Tak heran jika mendapati sesuatu yang ditabukan atau bersifat larangan, mereka tertantang untuk mencoba. Cara-cara kampanye antirokok mendapatkan konteksnya di sini.

Muatan kampanye yang kerap menakut-nakuti akan bahaya rokok, justru menjadi gelanggang baru bagi remaja untuk menunjukkan diri bernyali dan dianggap keren. Lain hal, jika sejak dini diedukasi, bahwa merokok adalah satu pilihan dewasa yang harus disertai tanggung jawab.

Di sisi lain, antirokok juga kerap menyebutkan bahwa angka perokok remaja kerap meningkat lantaran harga rokok di Indonesia masih murah. Dengan dalih itu pula, mereka mendorong pemerintah untuk membuat harga rokok terus naik. Duit cukainya tetap kebagian buat kampanye kesehatan lagi, cuan terus nih ujungnya.

Apakah dengan tarif cukai naik, prevalensi perokok remaja berkurang? Tentu tidak. Belum ada data yang menunjukkan keberhasilan dari kenaikan cukai berhasil membuat angka  perokok remaja menurun. Pihak pemerintah mengakui itu.

Baca Juga:  Tulus “Douane” Abadi. 

Lantas, dengan tidak terbuktinya dalih itu, kelompok antirokok terus berupaya pula membuat rokok untuk semakin sulit diakses masyarakat. Alih-alih mengurangi angka itu, isu untuk menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) pun dimunculkan.

Artinya, dalam upaya menggolkan agenda pengendalian tembakau seturut kepentingan traktat FCTC. Maka, upaya menekan daya beli masyarakat terhadap rokok menjadi prioritas mereka. Iya, lagi-lagi yang direpetisi soal isu kesehatan. Selain pula soal target RPJM yang menjadi penekanan bagi pemerintah.

Lucunya, sudah terbukti kenaikan cukai tidak efektif dalam menekan angka perokok remaja. Daya beli publik terus pula ingin dilemahkan. Padahal, sudah jelas-jelas jauh panggang dari api. Asal tahu saja, tiap tahun negara punya target penerimaan dari cukai rokok loh. Sementara, situasi pandemi berhasil sudah mencipta krisis.

Jika rokok semakin sulit diakses masyarakat, tentu target penerimaan akan semakin sulit tercapai. Tidak ada pengaruhnya, rokok dibikin mahal lantas masyarakat tidak bisa lagi ngebul. Selalu ada opsi lain untuk urusan sebat ini di masyarakat. Tahu sendiri kan, harga rokok naik kerap dibarengi maraknya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Peran Pemerintah Daerah dalam Mengoptimalkan DBHCHT

Jurus yang dimainkan melalui kebijakan fiskal semacam itu justru menunjukkan watak antirokok untuk memukul sektor IHT dalam negeri. Pabrikan skala kecil menengah yang akan sangat terpukul akibat regulasi cukai. Kebangkrutan menjadi ancaman nyata bagi para pelaku usaha rokok dalam negeri.

Ketika pabrikan rokok dalam negeri mengalami kebangkrutan, banyak dari mereka diakuisisi oleh perusahaan rokok asing. Tidak sedikit contoh dari perkara ini. Betapa perusahaan asing bermodal besar itu mendapatkan konteksnya merebut pasar rokok di Indonesia.

Dari pengakuan bahwa tarif cukai naik tidak berarti efektif mengurangi angka perokok remaja, lantas masih pula berupaya mendorong isu menaikkan HJE. Terus jika HJE naik dengan dalih serupa, pula tetap tidak efektif nantinya, jurus apalagi yang mau dipakai? Jurus yang bakal blunder lagi sih palingan.

 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)