Press ESC to close

Cukai Rokok Dongkrak Pemasukan Negara Awal Tahun

Aksi borong pita cukai rokok yang terjadi pada Januari lalu memberi kabar menggembirakan bagi Negara. Pemasukan dari sektor IHT ini adalah suatu kenyataan bahwa industri rokok menjadi sumber pendapatan yang tidak sedikit.

Sebagaimana yang kita ketahui, tarif pita cukai baru resmi naik pada awal Februari lalu. Di rentang menuju kenaikan itulah ada interval kesmpatan bagi industri untuk membeli pita cukai untuk memenuhi target produksi tahun ini.

Hal yang menggembirakan pula bagi pemerintah adanya limpahan pelunasan pita cukai pekan ketiga dan keempat 2020. Besarannya cukup memberi senyum manis bagi pemerintah, mencapai Rp 7,57 triliun. Hal ini mengisyaratkan pertumbuhan yang luar biasa dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Setidaknya, pada awal penerimaan ini memberi optimisme bagi pemerintah terkait penerimaan cukai untuk APBN. Lonjakannya terbilang tinggi dari yang diperkirakan, yakni mencapai enam kali lipat.

Bukan apa-apa, hal ini iya lantaran kenaikan cukai 12,5% per Februari yang tentu saja memberatkan. Sehingga tidaklah mengherankan bila industri kemudian memanfaatkan interval akhir tahun hingga Januari untuk memborong pita cukai. Iya di bulan tersebut tarif cukainya masih tarif lama.

Baca Juga:  Merokok Saat Pandemi dan Bahaya yang Mengintai

Di satu sisi, mungkin ini dipandang sebagai satu fenomena. Namun, di sisi lain, ada paradoks yang mestinya pemerintah sadari, bahwa dari waktu ke waktu terdapat tantangan besar bagi IHT dalam menghadapi regulasi cukai yang tarifnya kian mencekik. Logika cukai rokok ini kalau sudah naik, tentu saja tidak akan mengalami penurunan.

Bagi pabrikan besar, problem semacam itu tidak terlalu menjadi kendala yang berarti. Akan berbeda bagi pabrikan skala kecil menengah, tidak sedikit dari mereka yang kemudian harus mengambil langkah-langkah efesiensi agar tetap mampu beroperasi.

Secara laporan, berdasar penerimaan cukai pada bulan lalu terpantau tumbuh 495,18 persen year on year (yoy) atau di posisi Rp 9,09 triliun. Terbilang hanya dalam waktu satu bulan, penerimaan cukai tumbuh hingga 626,03 persen. Setara dengan 5,08 persen dari target akhir tahun ini sejumlah Rp 173,78 triliun.

Dari gambaran pertumbuhan ini, sebetulnya pemerintah mampu berkaca pada realitas IHT yang memberi devisa signifikan dari waktu ke waktu. Mestinya, bukan melulu memikirkan aspek kapital yang diterima, namun, lebih inti dari itu harus pula turut memikirkan kelangsungan industri dari hulu hingga hilir sampai kedepannya.

Baca Juga:  Kemana Uang Hasil Tembakau?

Ada nasib petani serta konsumen (pasar) yang selama ini menghadapi persoalan yang dilematis akibat regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Regulasi yang melulu berdalih ingin menekan konsumsi rokok di masyarakat.

Ditambah persoalan tata niaga di hulu yang tak juga dibenahi, sehingga banyak petani yang pada tahun-tahun lalu saja mengalami kerugian. Hasil panennya tak semua terserap pabrikan. Artinya, pemerintah jangan hanya mau senang sebab adanya kabar gembira dari pertumbuhan CHT, tetapi juga harus berpihak untuk memperbaiki nasib masyarakat yang bergantung hidup dari sektor tembakau.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah