Terganggunya distribusi tembakau telah menjadi sorotan sebagian kalangan. Kendala semacam ini tentu bukan hanya dialami pada sektor peretembakauan. Situasi pandemi yang masih jauh dari kata beres telah memukul berbagai sektor usaha. Hal ini diakui oleh banyak pihak.
Situasi pandemi diakui menimbulkan pula berbagai problem dilematis, tak hanya terkait distribusi vaksin yang menjadi pergunjingan, lebih mendasar terkait penanganan pemerintah yang tak sepenuhnya baik. Pemberlakuan social distancing sebagai upaya mencegah penularan virus corona, iya memang menjadi satu upaya penting yang harus diterapkan.
Sejumlah daerah yang menerapkan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara berkala, kabarnya cukup signifikan dalam menurunkan angka statistik persebaran virus. Provinsi DKI misalnya, menerapkan status masa PPKM mikronya sampai 5 April 2021.
Banyak pihak sebetulnya mengharapkan masa PPKM ini tidak membawa dampak terhadap produktifitas ekonomi masyarakat. Namun, tetap saja tak terhindarkan, masyarakat dalam kondisi yang tak sepenuhnya optimis.
Sebagaimana yang terjadi di daerah Jawa Tengah, terkendalanya pasokan bahan baku untuk pabrikan menimbulkan dampak yang cukup berarti. Pasokan dari petani ke gudang tembakau jadi terkendala, pula proses pengiriman dari gudang ke pabrikan.
Target pengiriman yang seharusnya terlaksana pada Februari lalu, mau tak mau tertunda oleh sebab aturan PPKM yang berlaku. Meski ada kendala distribusi tembakau sebagai bahan baku utama pabrik rokok ini, tentu tak mengurangi kuota yang ditetapkan, yakni sebesar 1300 ton.
Ketertundaan pengiriman ini sedikit banyak jelas mengganggu alur produksi. Sebagaimana industri lainnya, penerimaan pasokan dan alur produksi memiliki jadwal yang sudah bersesuai. Hal senada juga dialami sektor transportasi, sektor usaha akomodasi dan makan-minum.
Berdasar catatan survei BPS 2020 mengenai dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha, ditemukan penurunan pendapatan paling banyak yang terjadi di Provinsi Bali (92,18%), DIY (89,69%), DKI Jakarta (86,55%), dan Provinsi Banten (86,55%). Empat provinsi tersebut mengalami perpanjangan PPKM bersama dengan tiga provinsi lainnya di Pulau Jawa.
Tak hanya di sektor pertembakauan, para pelaku usaha lain di level UMKM juga banyak yang terkendala oleh aturan PPKM. Proses distribusi dan pemasaran produk mereka tak dapat berjalan lancar, kenyataan ini tentu menjadi dilemma bagi para pelaku usaha.
Artinya, persoalan yang ditimbulkan di masa pandemi ini tidak hanya menghadirkan momok berupa penyakit. Melainkan pula momok ekonomi, belum lagi dampaknya terhadap psikologi masyarakatl. Mestinya, pemerintah dalam hal ini jangan lagi bertele-tele dalam upaya menuntaskan wabah covid ini.
Jika semua sektor usaha terganggu, praktis hal ini berdampak terhadap perekonomian negara. Seperti yang kita ketahui, sektor IHT sendiri diharapkan pemerintah dapat memenuhi target pendapatan yang ditargetkan APBN. Harus ada langkah konkret yang disegerakan pemerintah, bukan hanya untuk kelangsungan industri rokok, tetapi lebih luas dari itu adalah kelangsungan ekonomi masyarakat.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024