Press ESC to close

Perokok Bukan Pelaku Tindak Kriminal

Belakangan kita semakin mudah menemukan berita tentang ancaman hukuman bagi perokok. Beritanya muncul dari berbagai daerah. Hukumannya beragam, ada ancaman sanksi denda, ancaman pidana kurungan, hingga wacana sanksi sosial yang absurd.

Di Jogja, misalnya. Foto wajah perokok di kawasan Malioboro akan disebarluaskan. Wacana tersebut dimunculkan dalam rangka penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Bayangkan, hanya karena merokok wajah seseorang disebarluaskan macam teroris. Intinya, posisi konsumen rokok semakin dibuat tidak nyaman.

Wacana ini (hukuman bagi perokok) sudah sangat sering berbunyi. Nampak memang sengaja direpetisi.

Dugaan ini tidak berlebihan. Agen-agen antirokok menyebar ke berbagai sektor. Lembaga kesehatan, lembaga perlindungan anak, hingga di dalam pemerintahan baik pusat maupun daerah juga ada antirokok di dalamnya. Dengan kapasitas masing-masing, mereka melakukan yang bisa mereka lakukan untuk menekan prevalensi perokok hingga pada titik tertentu.

Nah, mereka yang berada di pemerintahanlah yang punya kuasa menentukan sanksi bagi perokok. Perda KTR kini sudah menjamur. Seperti yang disebut sebelumnya, terdapat ketentuan pidana sebagai ancaman hukuman bagi perokok di berbagai daerah. Ngeri.

Baca Juga:  Karena Perokok adalah Orang-orang Asik

Perlu ditekankan, hukuman bagi konsumen rokok perlu ditinjau ulang. Orientasinya haruslah demi kenyamanan bersama, bukan demi kepuasan sekelompok orang. Terutama menyoal pidana kurungan.

Lagi pula, pidana harusnya dijadikan upaya terakhir penegakan hukum. Apalagi dalam konteks merokok yang bukan kategori kejahatan. Perokok bukan pelaku tindak kriminal.

Harus diakui bahwa masih ada sekelompok orang yang sembarangan ketika merokok. Mereka kerap tak sadar ruang dan mengganggu kenyamanan banyak pihak. Tapi sekali lagi, perokok bukan pelaku tindak kriminal. Lagi pula mereka tidak merepresentasikan konsumen rokok pada umumnya. Sayang, stigma negatif keburu melekat dengan citra ahli sebat.

Satu lagi pihak yang punya andil besar dalam pelestarian stigma negatif pada perokok. Media. Sebagai corong informasi publik, media kerap mengampanyekan agenda antirokok, menjadi stimulan gerakan antirokok.

Setiap media pasti punya agenda setting. Sialnya, tak sedikit antirokok bercokol di sana. Alih-alih meluruskan, media kerap menyebarkan tafsir bias menyoal hukuman bagi perokok.

Di atas semuanya, instrumen yang harusnya dikedepankan adalah edukasi. Konsumen rokok perlu dikawal dengan informasi dan pendidikan etik secara konsisten. Pendekatan represif dengan ancaman hukum, pada titik tertentu, justru menimbulkan anasir perlawanan.

Baca Juga:  Budaya Suku Mentawai yang Memiliki Kedekatan dengan Rokok

Konstitusi menjamin hak konsumen rokok dalam wujud ruang merokok. Itu dulu saja yang jadi fokus. Sediakan ruangnya secara proporsional. Penuhi hak-haknya. Kelak, ketika semua hak sudah diakomodir, namun tetap muncul orang bandel yang merokok sembarangan, kita bisa berdebat soal hukuman.

Sekali lagi, penuhi dulu hak-haknya.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara