Press ESC to close

Setelah Gedung Kejagung, Puntung Rokok Bakar Kapal

Memang puntung rokok itu menyebalkan. Sudah mengeluarkan asap, memiliki bara yang panas, pun bisa membakar. Jangankan emosi kamu, Gedung Kejaksaan Agung saja bisa dengan mudah dilahap si jago merah yang berasal dari puntung rokok. Mungkin karena hal ini juga orang jadi tidak suka pada rokok.

Ya, kejadikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tahun lalu menjadi satu bukti bahwa rokok itu berbahaya. Bayangkan, sebuah puntung kecil bisa menghanguskan bukti korupsi gedung besar. Bahkan tidak hanya itu, ada banyak hal lain yang katanya juga dibakar oleh puntung rokok, termasuk kebakaran 5 kapal yang terjadi belakangan.

Keputusan pihak kepolisian menuduh puntung rokok sebagai tersangka utama penyebab kebakaran adalah hal benar. Karena memang rokok itu berbahaya buat kesehatan, juga bisa membunuh kalau membuat sesuatu terbakar. Untuk itu, buat para perokok, membuang puntung dengan baik dan benar itu adalah hal yang wajib untuk dilakukan.

Coba bayangkan, bagaimana cara sebuah puntung kecil berukuran beberapa milimeter bisa membakar sebuah gedung Kejagung dan banyak hal lainnya. Atau yang terakhir itu, bisa membakar 5 unit kapal yang ada di pelabuhan Bea Cukai di Batam. Hal yang macam begini ya cuma puntung rokok yang bisa melakukan, bukan yang lain.

Baca Juga:  Buat Antirokok, Jangan Asal Nyeplos Mengatakan bahwa Petani Tembakau Mudah Berganti Komoditas Lain

Meski ya memang banyak warga yang menyangsikan jika gedung Kejagung bisa terbakar dengan begitu dahsyatnya, tapi kepolisian sudah menyatakan hal itu. Artinya ya pasti puntung rokok penyebab kebakarannya. Termasuk yang terjadi pada 5 kapal di pelabuhan itu.

Lagian, siapa sih yang pake merokok di dalam kapal, pake dibuang sembarangan juga puntungnya? Dasar perokok nggak santun. Dikata puntung kagak bisa ngebakar gedung atau kapal kali. Kebiasaan jelek kok dipiara ampe bikin apa-apa terbakar. Mending kalau cuma semangat yang terbakar karena rokok, kalau yang laen-laen kan jadi bahaya.

Untuk itu, sebagai perokok santun, kita harus membuktikan bahwa kita bukan pelaku kejahatan karena membuang puntung sisa sebats sembarangan. Kalau emang lagi di kapal dan pengen sebats, ya bawa asbak portable. Minimal, jadiin apa kek gitu sebagai wadah biar puntung atau bara tidak tercecer kemana-mana.

Kemudian, merokok lah di tempat yang memang diperbolehkan. Kalau di Gedung Kejaksaan Agung itu ngak boleh merokok, ya jangan sebats. Kalau bandel kayak kemaren malah jadinya kebakaran kan itu gedung. Bandel tuh pas bocah aja, kalau udah gede jangan.

Baca Juga:  Menilik Peraturan Larangan Merokok di Stadion

Ingat, meski pun kita sama-sama tahu kalau kebakaran di gedung kejaksaan agung itu terjadi bukan karena rokok, tapi yaudah lah ya laporan penyidikannya begitu. Kita pura-pura paham dan iya-iya aja. Lagian kok apa-apa terbakar yang disalahin puntung rokok, dikata puntung rokok ini Jokowi kali ya yang dikit-dikit disalahin sama haters.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit