Press ESC to close

Apa Susahnya Buang Puntung Rokok pada Tempatnya?

Isu kesehatan menjadi isu yang paling sering dikaitkan dengan perokok, seperti peringatan yang menempel di bungkus rokok diilustrasikan dengan gambar tenggorokkan yang menyeramkan sudah cukup mendiskriminasi para perokok dengan pemikiran yang paradoks. Namun tak hanya itu, perokok juga dilabeli dengan karakter malas, miskin dan jorok. Tuduhan tersebut datang dari adanya puntung rokok yang berserakan di jalan-jalan dan selokan. Hal yang luput dari kita sebagai perokok yang masih mengabaikan kewajiban kita untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman.

Kementrian Dalam Negeri mencatat bahwa kesadaran masyarakat Indonesia akan sampah tergolong rendah yaitu 20 persen dari total penduduk Indonesia. Artinya hanya 52 juta orang yang mendisiplinkan diri membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan dari 262 juta lebih orang yang ada di Indonesia.

Sampah dalam kondisi lembab bisa mengakibatkan masalah pada organ reproduksi, gangguan hati dan lain sebagainya. Hal tersebut karena sisa makanan yang membusuk dan menjadi tempat ideal bagi kuman untuk berkembang biak. Terlebih jika dihampiri oleh binatang seperti lalat, kecoa dan tikus yang masuk ke rumah dan bersentuhan langsung dengan makanan ataupun peralatan makan yang tanpa sengaja tersentuh oleh tanganmu.

Membuang sampah tidak pada tempatnya sudah seperti penyakit masyarakat. Bahkan kegiatan ini dianggap biasa saja sehingga tidak ada norma sosial yang mengaturnya. Padahal kita sudah merasakan dampaknya di kehidupan sehari-hari, seperti banjir dan berbagai infeksi kulit akibat kuman, virus atau parasit. Kita pun sudah dibayangi oleh regulasi yang mengatur sanksi bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:  RUU Anti Tembakau Mengancam Hidup Petani Cengkeh

Di Jakarta, membuang sampah sembarangan diatur oleh Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp 500.000; dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 61 Ayat 1 yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Sedangkan Pemkot Yogyakarta mengeluarkan Perda No. 18 Tahun 2002 Pasal 16 mengenai pengelolaan kebersihan. Dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan tentang sanksi denda maksimal sebesar Rp 2 juta dan kurungan selama 3 bulan.

Adanya peraturan tersebut seolah hanya menjadi mitos di masyarakat karena dalam realitanya perda tersebut tidak berjalan sebagaimana semestinya. Padahal fasilitas publik seperti sampah yang ada di jalan-jalan sudah tersedia, jadi apa sih susahnya buang sampah di tempatnya?

Bagi perokok hal semacam ini menjadi masalah yang lama kelamaan berubah bak bom atom yang siap meledak kapanpun. Bagaimana tidak, perokok sudah jadi tumbal beragam regulasi yang diskriminatif masih ditambahi dengan label semacam ini.

Baca Juga:  Tidak Perlu Resah Terhadap Hoax

Merokok adalah aktivitas legal yang dilindungi oleh undang-undang, tapi sebagai perokok santun jangan lupakan kewajiban kita setelah mengonsumsinya, yaitu membuang putung rokok pada tempatnya. Tidak melulu pada tempat sampah, kita bisa menciptakan asbak portable dari bungkus rokok misalnya, untuk sementara. Setidaknya kegiatan ini adalah upaya kita bersama untuk taat pada hukum dan menjaga lingkungan agar tetap bersih.

Membuang sampah bukanlah kegiatan yang sulit dilakukan, hanya dibutuhkan niat yang mendalam dari hati. Toh yang merasakan dampaknya kita sendiri. Mari biasakan diri untuk membuang puntung rokok ke tempat sampah.

Selain upaya menjaga lingkungan, membuang puntung rokok ke tempat sampah adalah upaya untuk membersihkan nama perokok di mata anti rokok yang selama ini mengkambing hitamkan rokok sebagai dalang dari seluruh kerusakan dunia dan seisinya.

Alma'a Cinthya Hadi

Pejalan kaki