Press ESC to close

Merokok Saat Berkendara Kena Tilang Elektronik?

Tilang elektronik telah resmi berlaku. Para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas kini bisa ditilang tanpa adanya tindakan langsung dari petugas di lapangan. Surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pelanggar. Pertanyaannya, apa saja jenis pelanggaran yang bisa ditindak tilang elektronik? Apakah merokok saat berkendara juga termasuk di dalamnya?

Pertanyaan yang terakhir cukup jadi sorotan. Masih banyak yang belum tahu soal detail pelanggaran yang diancam tilang elektronik. Diskursus menyoal tilang elektronik telah berkembang seiring dengan masih banyaknya pengemudi yang merokok saat berkendara. Ini merupakan keresahan banyak pihak, termasuk perokok itu sendiri.

Orang-orang yang merokok saat berkendara hanyalah sebagian kecil dari kelompok perokok. Maksudnya, ada banyak perokok yang taat asas, sadar ruang dan punya etika ketika merokok. Nah, sialnya stigma negatif kadung melekat ke perokok secara umum hanya karena ulah sebagian kecil perokok bandel itu.

Kembali menyoal tilang elektronik. Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut daftarnya:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
– Mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam,
– Melanggar batas kecepatan,
– Menggunakan pelat nomor palsu,
– Berkendara melawan arus,
– Menerobos lampu merah,
– Tidak menggunakan helm,
– Berboncengan lebih dari 3 orang,
– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca Juga:  Aktivis, kok Anti Rokok! Sebuah Pertanyaan Mengapa Rokok Adalah Barang Haram

Dari 10 jenis pelanggaran tersebut, merokok tidak masuk di dalamnya. Tapi, ini tidak mengubah pandangan saya; perokok bandel yang egois nyebats saat berkendara tetap tak bisa dibenarkan.

Soal sanksi tilang bagi pengendara yang merokok memang masih kontroversial. Saya pribadi termasuk kelompok yang kurang sepakat apabila seorang pengendara ditilang bukan karena pelanggaran lalu lintas. Tapi, aktivitas merokok sambil berkendara tetap perlu ditindak. Hanya saja sanksi tilang terasa berlebihan. Instrumen edukasi tetap harus dikedepankan.

Kalau kita sekilas menilai, merokok saat berkendara bukanlah satu masalah besar. Pertama, kemungkinan orang lain terpapar asap rokok sebenarnya kecil karena dilakukan di ruang terbuka. Beda hal jika orang yang tidak suka asap rokok itu adalah orang yang anda bonceng. Masalahnya, potensi ancaman bukan pada asap, justru abu/bara rokoklah yang paling mengganggu.

Risiko yang mengerikan akibat dari aktivitas merokok saat berkendara jelas bisa saja terjadi. Kondisi demikian berpotensi mengganggu fokus pengendara lainnya. Korban abu/bara rokok bisa terganggu pandangannya, kemudian hilang keseimbangan, hingga paling fatal berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Bayangkan, hanya karena setitik abu/bara api, nyawa seseorang harus melayang.

Ada beberapa kasus yang bisa menjadi bukti bahwa oknum perokok bandel masih belum musnah di negeri ini. Hal ini yang perlu diminimalisir dengan partisipasi aktif dari semua perokok dalam mendukung gerakan perokok santun. Padahal, aktivitas merokok jelas lebih nikmat jika dikonsumsi saat santai sambil minum kopi, atau bahkan saat buang air besar, dibanding sambil mengendarai motor/mobil.

Baca Juga:  Kesantunan Orang Tua Perokok Menjadi Cermin bagi Semua

Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian dalam diskursus ini, yakni soal ketersediaan ruang merokok. Tak bisa dinafikan, fasilitas area merokok di ruang publik memang masih minim. Alhasil, banyak orang yang memutuskan untuk merokok sambil bawa motor–meski tak bisa dibenarkan–karena tidak tersedianya tempat representatif untuk merokok.

Di titik ini para pengelola ruang publik harus sungguh-sungguh mengakomodir hak perokok dalam bentuk ketersediaan ruang merokok. Kelak apabila fasilitas ruang merokok telah memadai, namun masih ada perokok yang ngeyel nyebats sambil berkendara, saya sangat mungkin berubah pandangan dengan mendukung penerapan sanksi bagi mereka.

Terlepas dari semua itu, sistem tilang elektronik yang telah diberlakukan perlu mendapat dukungan. Setidaknya kemacetan atau hambatan perjalanan akibat proses tilang-menilang di jalan bisa diminimalisir.

Sekali lagi, jangan merokok sambil berkendara. Kalau memang butuh rokok untuk menjaga fokus atau menghindari kantuk, ya berhenti dulu. Cari warung kopi, istirahat sejenak, habiskan sebatang, lalu lanjutkan perjalanan.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd