Search
pabrik rokok

Buruh Pabrik Rokok Melawan Revisi PP 109/2012

Sejak wacana revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terdengar dalam beberapa bulan terakhir, salah satu pihak yang dengan tegas menolak hal tersebut adalah para buruh pabrik rokok. Tidak hanya karena revisi kebijakan akan berdampak pada hidup mereka, tetapi juga karena revisi ini bakal mengubah kondisi industri hasil tembakau ke depannya.

Salah satu kelompok buruh pabrik rokok yang paling keras menolak wacana ini adalah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman SPSI. Menurut ketua Umumnya, Sudarto, situasi pandemi ini saja sudah menyulitkan para buruh pabrik rokok. Apalagi jika nantinya revisi PP dilakukan, hal ini bakal berdampak langsung pada hilangnya pekerjaan mereka.

Keprihatinan adalah hal yang diharapkan para buruh kepada pemerintah. Mengingat, sejauh ini apa pun kondisinya pemerintah memang tidak pernah memperhatikan nasib mereka secara khusus dan rakyat pada umumnya. Maka, janganlah kemudian kondisi yang sulit ini makin dipersulit oleh kebijakan pemerintah.

Mereka menyoroti dampak besar yang bakal dihadapi Industri Hasil Tembakau apabila revisi PP 109/2012 benar-benar berjalan. Bahkan sebelum revisi dijalankan saja, IHT sudah menghadapi masalah terkait wacana tersebut. Apalagi, jika benar-benar dlilaksanakan, maka bakal membuat industri ini tidak tumbuh. Hal ini tentu saja berdampak pada para buruh linting.

Baca Juga:  Setelah Nikotin dan Tar, Kini Giliran Gula yang Jadi Kambing Hitam Kampanye Anti-Rokok

Perlu diketahui, dalam 2 tahun terakhir ini, IHT memang tengah menghadapi kondisi yang buruk dan kritis. Produksi rokok terus menurun. Bahkan tahun ini diperkirakan produksi bakal turun di kisaran 3.3% itu belum jika dihitung penjualan yang juga merosot. Jika kondisi ini tidak segera berubah, maka para buruh juga akan terancam penghidupannya.

Jangankan direvisi, ketika PP 109/2012 disahkan pada masa Presiden SBY saja, terdapat lebih dari 1000 pabrik rokok yang berhenti beroperasi. Jika kemudian revisi PP 109 terus dijalankan, artinya pemerintah memang menginginkan pabrikan terus mati yang artinya juga memematikan penghidupan buruh pabrik rokok.

Karena itulah, buruh pabrik rokok dengan tegas menyatakan sikap untuk menolak revisi PP 109/2012. Perlawanan oleh stakeholder IHT memang tergolong kolektif, mengingat apa pun kebijakan terkait rokok, semua stakeholder bakal ikut merasakan dampaknya. Maka wajar saja jika buruh pabrik rokok ikut terlibat dalam perlawanan terhadap revisi PP 109/2012 ini.

Apalagi, menurut mereka, mau diakui atau tidak, desakan untuk merevisi PP tersebut didiuga didanai oleh lembaga asing. Karena itulah, ketimbang negara mendengarkan desakan dari kepentingan asing, lebih tepat jika kemudian pemerintah mendengarkan suara rakyatnya sendiri. Jangan sampai, penolakan dari hampir semua kelompok masyarakat sipil ini terjadi karena wacana yang digulirkan oleh asing.

Baca Juga:  Berhenti Merokok di Bulan Puasa

Melihat keterlibatan tenaga yang amat besar, baik itu dari sektor pertanian maupun industri, sudah sepantasnya wacana revisi ini harus melibatkan suara rakyat, melibatkan para buruh pabrik rokok dan mereka yang berkepentingan. Jangan justru hanya kelompok yang didanai asing saja yang diajak terlibat.

Aditia Purnomo