Search
puntung rokok

Kawasan Dilarang Merokok Versi Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru-baru ini turut menyikapi isu rokok dan kesehatan di DKI Jakarta. Sayangnya, logika yang dipakai dalam memaknai Kawasan Dilarang Merokok tak sebangun dengan asas hukum yang menjadi induk aturannya, yakni Undang-undang Kesehatan No 36/2009.

Padahal, secara jelas peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 115 ayat 1 (UU Kesehatan No.36/2009) menyebutkan, khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Artinya, aturan tentang KTR di UU tersebut tidak bertubrukan dengan semangat untuk mencipta rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Ngawurnya di sini, Gubernur DKI justru menyerukan kepada semua pengelola gedung untuk tidak menyediakan asbak.

Bahkan, dalih atas terbitnya Seruan Gubernur No 8/2021, dinyatakan demi menurunkan risiko penyebaran virus Covid-19. Kurang lebih, logika Pak Anies ini begini, dengan masyarakat berhenti merokok di dalam gedung, niscaya angka penyebaran Covid turun dan simsalabim pandemi beres.

Dengan kata lain, rokok merupakan medium penyebaran virus Covid. Penyebaran virus itu melalui droplet, Pak. Bukan asap rokok. Sudah banyak ahli membantah itu, bahwa rokok bukan medium penyebaran virus Covid.

Biar lebih jelas lagi ya, bahwa Sergub DKI No.8/2021 yang ditandatangani pada 8 Juni itu terdapat tiga poin yang dikemukakan. Pertama, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di KDM.

Baca Juga:  Ideologi di Balik Rokokku

Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada Kawasan Dilarang Merokok. Ketiga, Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Nestapa betul nasib perokok di Jakarta, urusan mengakses produk legal yang memberi devisa bagi negara kok malah dipersulit. Bahkan, pelaku ekonominya tidak mendapatkan hak untuk memajang produk dagangnya. Kalau mau fair, mestinya produk konsumsi lain yang memiliki risiko sama, harus diperlakukan begitu juga dong.

Jika memang betul semangat Sergub DKI ini untuk memberi pembinaan terhadap pengelola gedung agar berlaku taat asas, yakni menegaskan perokok untuk tidak merokok yang bukan pada tempatnya. Iya tentu saja kita apresiasi dengan baik semangat itu.

Kita sepakat, bahwa aturan tentang KTR ini mesti dikawal dengan saksama, sejurus dengan semangat berbagi ruang. Bahwa masyarakat berhak mendapatkan hak untuk tidak terpapar asap rokok, bahwa perokok harus sadar akan lingkungan, kami sepakat. Oleh karena itu, mestinya pengelola gedung yang tidak menyediakan ruang merokok perlu dibina untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Maksudnya, ya sediakan ruang khusus merokok. Jangan hanya melarang.

Baca Juga:  Perilaku Masyarakat dan Lemahnya Pengelolaan Kebun Binatang

Kacaunya, justru logika Pak Anies bertubrukan dengan asas keadilan yang diisyaratkan undang-undang. Di masa pandemi yang serba sulit ini, dimana banyak pelaku usaha terpukul akibat pandemi, angka pengangguran meningkat.

Terhitung sejak April 2020 di DKI Jakarta, terdapat 50.891 buruh kehilangan pekerjaan terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Kok ya Pak Anies tega-teganya malah mempersulit usaha masyarakat dari retail rokok. Menerbitkan seruan yang berimplikasi pada semakin merosotnya omset sektor usaha lain juga itu.

Sebagaimana kita ketahui, DKI Jakarta sendiri tercatat mengalami lonjakan kasus positif covid-19, mencapai 4.144 kasus berdasar data 17 Juni 2021. Apa iya dengan mengurusi rokok maka lonjakan kasus lantas turun? Bukan lagi jauh panggang dari api, Pak, tapi Jaka Sembung bawa brownies. Hadeuh.