Press ESC to close

Perlawanan Kementerian Dalam Revisi PP 109/2012

Setelah Kementerian Perindustrian menolak dorongan revisi PP 109/2012, kini satu lagi kementerian di bawah pemerintahan Jokowi yang menolaknya. Adalah Kementerian Pertanian yang ini juga menolak wacana yang digaungkan kelompok antirokok serta Kementerian Kesehatan. Alasannya, jelas ada banyak alasan untuk menolak wacana tersebut.

Perlu diketahui jika dorongan revisi PP 109/2012 sebagian besar membahas perkara larangan iklan, penggunaan bahan tambahan, dan peringatan kesehatan bergambar alias gambar seram. Jika nantinya dorongan terkait revisi ini berjalan, maka hal ini akan berdampak pada kehidupan petani tembakau. Apalagi, kondisi petani tembakau hari ini sedang berat-beratnya.

Saat ini petani tembakau sedang memasuki masa tanam. Pada awal masa tanam di kisaran April-Mei, hujan yang ditunggu untuk menyirami bibit tak kunjung datang. Akhirnya, petani harus mengeluarkan dana lebih untuk kebutuhan air guna menyirami tanaman mereka. Lalu, tatkala tanaman sudah tumbuh dan butuh kondisi cuaca yang kering, hujan justru turun dan merendam ladang petani.

Kondisi tersebut sudah amat berat untuk petani. Sebagai tanaman yang dikenal manja, tembakau kemungkinan besar bakal mati atau rusak jika direndam banjir. Dengan keadaan tanam yang buruk, sudah jelas keadaan petani tembakau saat ini terbilang mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Kampanye Antirokok, Upaya Menguasai Tembakau Nusantara

Apalagi, dalam 2 tahun terakhir kenaikan tarif cukai yang signifikan membuat serapan atas hasil panen tembakau menurun. Perkara kebijakan ini memang menjadi salah satu alasan kenapa petani menjadi pihak yang terdampak dari perkara politik. Karena itu, dorongan wacana PP 109/2012 ini jelas ditolak oleh Kementerian Pertanian.

Penurunan produksi akibat kebijakan cukai membuat serapan panen petani turun. Dan hal ini berdampak pada lebih dari 500 ribu kepala keluarga petani tembakau. Jumlah tersebut tentu akan bertambah jika memperhitungkan sisi hilir dari mata rantai IHT seperti para pekerja, buruh yang terlibat di industri tembakau, distribusi hingga ritel.

Menurut Kementerian pertanian, jika dorongan revisi PP 109/2012 didasari dalih guna menurunkan angka perokok anak sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 – 2024, seharusnya yang dilakukan adanya pelarangan penjualan bagi perokok anak di lapangan. Bukan malah merevisi PP yang bisa membuat kehidupan petani dan stakeholder kretek lainnya sekarat.

Sebelumnya juga diketahui jika Kementerian Perindustrian menyatakan upaya revisi PP 109/2012 tidak tepat dilakukan mengingat dalam situasi pandemi ini keadaan industri tembakau sedang buruk-buruknya. Ketimbang membuat revisi kebijakan, harusnya Kementerian Kesehatan fokus saja dalam menangani pandemic yang makin tak terkendali.

Baca Juga:  Tembakau Berpotensi Menjadi Vaksin Penangkal Corona

Selain itu, Kementerian Kordinator Perekononiman juga melihat jika upaya revisi PP 109/2012 belum urgen dan tidak perlu. Apalagi saat ini fokus pemerintah ada pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Jika terjadi revisi, maka yang akan terjadi adalah ekonomi nasional bakal makin ambruk. Mengingat posisi industri hasil tembakau yang jadi industri strategis nasional.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit