Press ESC to close

Perda KTR Sampai Ke Rumah? Berlebihan!

Pada dasarnya, Perda KTR adalah sebuah keniscayaan bagi setiap daerah di Indonesia. Ini adalah salah satu efek dari kehadiran PP 109 Tahun 2012. Aktivitas merokok yang merupakan pilihan dewasa, menjadi terlarang jika kita melakukannya di tempat-tempat yang sudah diatur regulasi tersebut.

Lucunya, peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok ini kerap saja mengalami gagal tafsir. Aturan yang sejatinya berfokus pada larangan merokok di sejumlah fasilitas publik. Malah dikait-kaitkan ke ranah privat. Dengan dalih melindungi masyarakat golongan rentan.

Rumah sebagai tempat tinggal, tidak tergolong tempat yang diatur pada aturan tentang kawasan tanpa rokok. Secara prinsip, pemilik rumah memang memilki aturan yang didasari pada hak seturut kebutuhan masing-masing. Namun, tempat tinggal tidak berhak diintervensi oleh tafsir atas Perda KTR. Itu berlebihan sudah.

Untuk diingat lagi, terdapat tujuh tempat yang diatur sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Ketujuh tempat itu yaitu sarana pendidikan, tempat ibadah, saran bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, sarana pelayanan kesehatan, dan tempat umum yang ditetapkan.

Baca Juga:  Indikator Keluarga Sehat dan Posisi Rokok di Dalam Rumah

Di dalam aturan tentang KTR ini tidak ada disebutkan poin menyangkut tempat tinggal atau rumah pribadi. Sebagaimana kita tahu dan bersepakat pada tujuan utama dari Perda KTR itu adalah pembagian ruang, yakni pembatasan ruang untuk merokok agar masyarakat umum tidak terkena paparan asap rokok.

Untuk itulah tidak berlebihan jika di rumah saya, ada tempat yang saya khususkan untuk merokok. Yakni di teras. Ruang yang berhubungan langsung dengan udara. Di teras itulah, baik saya maupun tamu yang merokok mendapatkan tempatnya untuk menunaikan aktivitas merokok.

Hal ini saya berlakukan sebagai upaya memberi rasa adil bagi diri sendiri, juga jaminan rasa nyaman bagi orang-orang tersayang. Di rumah saya ada anak-anak yang termasuk golongan rentan. Dalam urusan merokok, mereka sudah paham, bahwa merokok adalah pilihan orang dewasa yang bersifat habituatif.

Saat saya dan seumpama ada tamu yang merokok, anak-anak tidak akan mendekati area itu. Ini sebuah aturan yang sudah sama-sama kami sepakati. Namun, di sebagian kalangan yang mengalami  gagal tafsir dalam memaknai Perda Kawasan Tanpa Rokok, mereka terjebak pada stigma buruk rokok sebagai musuh kesehatan.

Baca Juga:  Begini Aturan Larangan Merokok yang ada di Indonesia

Sekali lagi, rumah pribadi adalah ruang privat yang tidak berhak diintervensi oleh aturan daerah yang mengatur perkara rokok yang fokusnya sudah jelas pembatasan di ruang publik. Bila rumah pribadi dikait-kaitkan sebagai kawasan tanpa rokok, jelas berlebihan sekali.

Sangat disesalkan jika masyarakat termakan oleh suatu aturan yang secara pemaknaan saja tidak taat asas. Dalam menilai rokok ini masyarakat juga harus mampu bersikap adil. Prinsipnya, tiada produk konsumsi yang tak memiliki faktor risiko. Kalau mau fair, mestinya bukan hanya rokok yang diatur-atur untuk tidak boleh dikonsumsi di rumah dong.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah