Press ESC to close

Bagaimana Negara Tanpa Pemasukan Cukai Rokok?

Mari kita berandai-andai, anggaplah negara atau pemerintah kemudian memutuskan agar negara ini melarang penjualan rokok secara penuh. Rokok akan dianggap sebagai barang ilegal, dan yang menggunakannya bisa terancam pidana. Pertanyaannya, bagaimana nasib negara tanpa pemasukan dana dari cukai rokok?

Agak sulit memang membayangkan hal seperti itu. Mengingat selama ini cukai rokok memang menjadi salah satu andalan negara dalam menambal kekurangan pemasukan dan kebocoran anggaran. Alih-alih menghindari cukai rokok, pemerintah tentu saja lebih memilih menaikkan tarifnya dengan harapan bisa mendapat pemasukan lebih, padahal tidak.

Wacana negara hidup tanpa dana dari rokok memang jarang dimunculkan, bahkan oleh kelompok antirokok sekalipun. Bagi mereka, dana cukai rokok itu tidak boleh dihilangkan. Karena itu adalah instrumen pengendalian paling efektif dan sarana mendapatkan dana kampanye tanpa donor lembaga asing.

Bahkan, bagi antirokok, rokok memang tidak boleh dihapuskan dari muka bumi, tidak boleh dilarang total penjualannya di Indonesia. Cukup dikendalikan saja, agar orang tak banyak merokok tapi pemasukan ke kas negara dan dana pengendalian tembakau tetap terjaga. Kalau tak percaya, ajak saja antirokok berdebat untuk pelarangan rokok, pasti tak bakal mau.

Baca Juga:  Memahami Hukum Rokok dalam Islam

Karenanya, kenaikan tarif cukai pada setiap akhir tahun adalah sebuah keniscayaan. Hal ini juga sebenarnya sudah dimaklumi oleh perusahaan rokok. Namanya juga tarif, sulit turun gampang naik. Walau begitu, tentu saja kenaikan diharapkan ada pada batas kemampuan perusahaan rokok dan keuangan konsumen. Kalau dinaikkan terlalu tinggi bisa kontraproduktif juga.

Dalam kondisi keuangan yang morat-marit akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah harusnya bijak dalam mengambil keputusan. Bicara pengendalian konsumsi, tak melulu cukai rokok bisa dijadikan patokan. Kalau pun tarif naik, orang belum tentu berhenti karena masih ada jalan lain untuk merokok.

Karena itu, jika bicara pengendalian sebagai landasan permasalahan, benahi dan tegakkan aturan yang sudah ada terlebih dahulu. Aturan penjualan, dimana rokok hanya boleh dibeli oleh orang di atas usia 18 tahun harus bisa berjalan. Bisa pakai KTP ketika mau beli, atau kemudian kartu identitas untuk menunjukkan seseorang bisa membeli rokok.

Cukai rokok itu penting, baik bagi pemasukan negara mau pun pembatasan produksi. Kalau tanpa pita, rokok bisa diproduksi berlebih sehingga terjadi over produksi yang belum tentu terserap pasar. Sementara untuk pemasukan, cukai rokok jelas mendapatkan tempat yang amat penting bagi pemerintah.

Baca Juga:  YLKI dan Kacamata Kudanya

Meski begitu, tentu saja, secara ekonomi negara memang tak boleh melulu bergantung pada cukai rokok saja. Bukannya tidak boleh mengharapkan dana dari sektor ini, tetapi ya tidak boleh bergantung secara penuh. Masih ada beragam sektor pemasukan lain yang sebenarnya juga bisa didapat negara. Tinggal bagaimana cara mengolahnya saja.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit