Press ESC to close

Buruh Pabrik Tembakau dan Ledakan Pengangguran

Pabrik tembakau adalah satu dari sekian sektor usaha strategis yang memilki beberapa keunggulan. Mulai dari serapan tenaga kerjanya, terutama dari sektor SKT. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai buruh linting. Ada jutaan orang yang bergantung hidup dari produksi sektor padat karya tersebut.

Di tengah kondisi negara yang tidak sedang baik-baik saja ini, negara sangat mengandalkan pemasukan besar dari pungutan cukai rokok. Paling kurang 170 triliun rupiah tiap tahun, negara meraup devisa menguntungkan untuk mengatasi persoalan ekonomi negara yang tak terkelola dengan baik.

Sektor tembakau benar-benar menjadi andalan yang terus digenjot. Namun, pemerintah seperti tak mau ambil peduli dengan dampak dari kebijakan cukai yang terbukti memberi dampak serius. Bisa kita tengarai dari naiknya tarif cukai rokok pada kurun dua tahun ini yang dibarengi dengan bertumbangannya pabrikan rokok.

Berdasar data penurunan produksi rokok pada tahun 2020 saja, setidaknya mengalami penurunan hingga 10,2%. Penurunan ini juga memberi dampak langsung terhadap nasib buruh pabrik tembakau. Banyak dari mereka terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:  Hikayat Menanam Cengkeh di Bali

Terbukti sudah banyak pabrikan yang terseok akibat kenaikan cukai yang gila-gilaan itu. Pembelian pita cukai ya otomatis mengalami penurunan akibat dari menurunnya penurunan produksi. Dari logika sederhana ini saja, kita dapat menengarai yang nantinya terjadi, jika cukai rokok terus digenjot naik. Biasanya akan dibarengi pula dengan maraknya rokok ilegal di pasaran.

Pemerintah mestinya mewaspadai potensi dari lonjakan angka penggangguran akibat kebijakan cukai yang mereka terapkan. Apalagi pada 2022 tarif cukai rokok juga akan dinaikkan lagi. Sudahlah terbebani akibat kondisi pandemi, di antaranya penurunan daya beli. Masih ditambah lagi dengan beban kenaikan cukai. Bahaya sekali.

Kondisi yang tak terhindarkan atas konsekuensi kebijakan vcukai, kedepan bakal bertambah pabrikan yang tak mampu beroperasi, lantaran tak kuat lagi menanggung beban produksi. Ledakan pengangguran pun semakin tak terelakkan.

Sebagaimana yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar, dia meminta pemerintah terus fokus dalam upaya memulihkan dunia usaha, termasuk di sektor SKT yang merupakan industri padat karya.

Seturut yang diyatakannya lagi, angka pengangguran terbukti meningkat selama pandemi terjadi. Faktanya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 juta orang pada Februari 2021. Jumlah tersebut meningkat 26,26 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga:  Posisi Vape dan Rokok Sama di Hadapan Perda KTR

Ketergantungan pemerintah terhadap sektor industri tembakau mestinya diimbangi dengan kebijakan yang lebih berpihak. Pasca PP 109/2012 saja dari ribuan pabrikan yang beroperasi di Kudus, kini jumlahnya tersisa sekitar 10-12% saja. Kondisi ini diperparah lagi oleh regulasi cukai yang dijadikan andalan untuk menyiasati krisis akibat pandemi.

Jika pemerintah bergantung darai pemasukan cukai tanpa disertai upaya yang menjamin dan melindungi sektor IHT terus hidup. Iya niscaya, ledakan pengangguran tak dapat terbendung. Sudah bisa dipastikan gejolak sosial yang ditimbulkan akibat kondisi semacam itu menjadi bumerang berbahaya bagi pemerintah.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah