Press ESC to close

Kemana Saja Larinya Uang Cukai Rokok?

Dana cukai rokok adalah salah satu pendapatan non pajak terbesar yang dimiliki negara. Setiap tahunnya, negara bisa meraup pendapatan hingga Rp 170 triliun dari pungutan ini. Karenanya, kemudian muncul satu pertanyaan terkait cukai, uang sebesar itu dipakai untuk apa saja sih?

Satu hal yang perlu dipahami, dana cukai ini kemudian dikelola oleh pemerintah pusat. Meski kemudian ada yang namanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), tapi jumlahnya hanya 2% dari total pendapatan. Artinya, masih ada 98% yang dikelola negara untuk masuk ke dalam APBN.

Dana bagil hasil dari cukai rokok yang sebesar 2% itu kemudian dibagikan ke seluruh daerah penghasil cukai. Misalnya, dibagikan ke Temanggung dan Kudus. Berdasar data dari Kementerian Keuangan, terdapat 28 Propinsi yang menerima DBHCHT, dan penerima terbesarnya adalah Jawa Timur.

Sejauh ini, kita baru memahami bahwa dana cukai kemudian pada akhirnya dikelola pemerintah pusat, yang dimasukkan ke APBN secara umum untuk kepentingan belanja negara. Kemudian, dana ini juga diterima dengan jumlah lebih sedikit oleh pemerintah daerah. Dana bagi hasil tersebut kemudian digunakan untuk beragam hal sesuai arahan Kemenkeu.

Jika mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, anggaran dari DBHCHT akan digunakan untuk kebutuhan:

  • Peningkatan Kualitas Bahan Baku
  • Pembinaan Industri
  • Pembinaan Lingkungan Sosial
  • Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
  • Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal
Baca Juga:  Rokok Impor Bebas Bea Cukai, Awasi Aturannya!

Meski arahan Undang-undang seperti demikian, namun pada pelaksanaanya kemudian penggunaan dana tersebut berubah dan diperuntukan kepada perkara lain seperti Jaminan Kesehatan. Hal ini dilakukan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020. Satu hal yang menunjukkan penggunaan DBHCHT mulai melenceng dari pokok aturannya.

Kemudian, berdasar Desain Kebijakan DBHCHT 2021 dari Kemenkeu, anggaran dari DBHCHT akan diperuntukan untuk 3 poin:

  1. Bidang Kesehatan → 25%
  2. Bidang Kesejahteraan Masyarakat → 50%

a) Kegiatan pemberian bantuan kepada petani tembakau, buruh tani/buruh pabrik serta peningkatan keterampilan kerja → 35%

b) Peningkatan Kualitas Bahan Baku (PKBB) → 15%

  1. Bidang Penegakan Hukum → 25%

Dari sini bisa dilihat, by design, aturan penggunaan dana cukai salah satunya memang diarahkan untuk kepentingan para penghasil cukai seperti lingkungan industri kecil, buruh pabrik rokok, juga petani. Selain itu, ada juga dana yang dialokasikan untuk bidang kesehatan serta bidang penegakan hukum, dalam ini untuk memberantas rokok ilegal.

Namun, jika mau ditilik lebih dalam, pemanfaatan dana cukai ini kerap kali disalahartikan untuk pembelian fasilitas tertentu guna kedinasan. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang membeli dua unit mobil untuk Satpol PP dari anggaran DBHCHT. Sungguh sebuah kebijakan yang mantap dari Pemkabnya.

Baca Juga:  Harga Rokok Naik, Kesejahteraan Meningkat?

Berdasar dalihnya, mobil ini dananya diambil dari anggaran yang nantinya bakal digunakan untuk sosialisasi regulasi cukai pada elemen masyarakat. Namun, karena belum bisa melakukan sosialisasi akibat pandemi, dananya digunakan untuk beli mobil. Toh pada akhirnya digunakan untuk sosialisasi cukai, begitu dalihnya.

Entah apa yang ada di dalam pikiran para pemangku kebijakan di sana, sebenarnya ada hal yang bisa dan lebih bermanfaat untuk dilakukan dari dana tersebut. Misalnya dengan memberikan bantuan pada petani tembakau atau buruh pabrik rokok di Pasuruan. Apalagi, tentu saja mereka juga terdampak Covid dan membutuhkan bantuan.

Tapi ya begitulah kelakuan para pejabat negara kita. Jika tidak begitu ide yang dimunculkan, mungkin mereka nggak bakal bisa jadi pejabat pemerintahan. Dengan begitu, penggunaan dana DBHCHT yang diberikan pada daerah pada akhirnya memang kerap tidak tepat sasaran dan tidak dirasakan oleh mereka yang seharusnya mendapatkan.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit