Search
perempuan kretek

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Picu PHK Bagi Buruh

Cukai rokok pada masa pandemi yang serba sulit ini akan mengalami kenaikan tarif lagi. Diwacanakan untuk tahun 2022 kenaikannya mencapai 11 persen. Kenaikan tarif cukai dari tahun ke tahun kerap membawa dampak beruntun bagi stakeholder pertembakauan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan langsung oleh perokok yang merupakan hilir dari industri hasil tembakau. Di hulu industri, para petani tembakau jauh lebih miris nasibnya mengingat panenan mereka tak semua terserap pabrik.

Biaya produksi dan penghasilan yang didapat tak lagi setimpal, bahkan sebagian besar harus bersiasat dengan mencari pendapatan dari hasil kebun lainnya, sekadar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi pandemi dan pembatasan sosial telah membuat terjadinya pelambatan proses ekonomi di segala lini. Upaya efesiensi pabrik rokok dengan mengurangi kuota produksi saja telah berdampak ke petani sejak dua tahun lalu. Dibarengi lagi dengan pengurangan pekerja yang dilakukan sejumlah pabrik.

Langkah efesiensi ini ditempuh disebabkan oleh meningkatnya beban biaya produksi dari naiknya tarif cukai. Kenaikan tarif cukai yang gila-gilaan pada tahun-tahun sebelumnya telah menyumbang lonjakan pengangguran di beberapa daerah.

Baca Juga:  Mengendalikan (Perdagangan) Rokok di Indonesia

Beradasar data yang disampaikan FSP RTMM Jawa Timur, dalam hitungan satu tahun saja 5000 pekerja menjadi pengangguran akibat naiknya cukai rokok. Selama pandemi, stidaknya sudah tiga pabrik di Jawa Timur yang terpaksa tutup, selebihnya harus bertahan dengan strategi efesiensi.

Kondisi ini akan diperparah lagi dengan kenaikan cukai untuk tahun 2022. Upaya yang akan ditempuh sejurus efesiensi itu adalah pengurangan jam kerja dan pengurangan upah. Sektor padat karya dari industri rokok yang memproduksi SKT jelas akan terdampak langsung akibat kenaikan cukai yang makin tak masuk akal itu.

Sebagaimana kita ketahui, sebelum memproduksi rokok, pihak pabrikan harus membayar dulu beban cukai seturut target produksi mereka. Setiap tahun, sebagian besar pabrik rokok harus mengurangi kuota produksi mereka. Hal ini lantaran tarif cukai yang harus dibayar terus meningkat angkanya, sementara daya beli pasar merosot.

Gambaran yang terjadi pada dua tahun terakhir saja sudah membuat mata rantai industri rokok kembang kempis untuk bertahan hidup. Di tengah kondisi yang serba sulit itu, muncul lagi wacana kenaikan tarif cukai yang besarannya tidak rasional.

Baca Juga:  Harga Rokok Merangkak Naik, Pemerintah Harus Lebih Waspada

Pabrik rokok golongan kecil dan menengah tentu saja bakal mengalami dilema yang sangat menyesakkan. Terlebih, jika harus memberlakukan PHK terhadap para pekerjanya yang selama ini bergantung hidup dari skill memproduksi sigaret kretek tangan.

Tentu di tengah kondisi semacam ini, tak ada pilihan lain selain memberlakukan PHK bagi sebagian besar pekerjanya. Hal demikian tidak hanya dilakukan oleh satu dua pabrik rokok, ada banyak perusahaan rokok di Jawa Timur yang mengalami dampak dari kenaikan cukai. Belum lagi di Jawa Tengah dan daerah lainnya.

Artinya, kenaikan cukai memebri dampak kontraproduktif yang berujung pada lonjakan angka pengangguran. Meningkatnya angka pengangguran mengakibatkan rentannya persoalan ekonomi di masyarakat. Tentu ini menjadi sinyal buruk yang harus diwaspadai dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sugiyanto
Latest posts by Sugiyanto (see all)