Press ESC to close

Cukai Rokok 2022 Akan Naik, Kadin Menolak

Cukai rokok 2022 yang diwacanakan naik telah menimbulkan beragam reaksi dari banyak pihak. Tak hanya dari stakeholder pertembakauan, reaksi atas kenaikan cukai yang membawa dampak buruk terhadap sektor ekonomi masyarakat ini menuai reaksi pula dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Nasib masyarakat pada kondisi pandemi saat ini tentu bukan dalam keadaan yang beruntung. Dapat kita lihat dari banyaknya sektor usaha yang terpukul, terganggunya aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial. Penyelesaian Covid 19 jauh dari kepastian, ini semua dapat dirasakan langsung dari terpuruknya kondisi ekonomi negara.

Pada kondisi yang demikian, Kementerian Keuangan mencatat total utang negara tembus Rp 6.570 triliun per Juli 2021. Angkanya melonjak lebih dari Rp 1.000 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 5.434 triliun.

Defisit anggaran kian melebar akibat tidak berimbangnya pendapatan dan belanja negara. Tercatat, defisit APBN tembus Rp 336,9 triliun atau 2,04 persen dari produk domestik bruto (PDB) per Juli 2021. Di satu sisi pemerintah tidak mungkin mengurangi belanja bansos (bantuan sosial), di sisi lain juga tidak bisa menarik utang tinggi-tinggi.

Pada kondisi yang serba sulit inilah pemerintah mengambil jurus konsolidasi fiskal, solusi yang menjadi andalan untuk menutupi tingginya angka utang tersebut. Tak ada lain solusinya selain mengandalkan pungutan pajak termasuk pula melalui cukai rokok.

Baca Juga:  Benarkah Merokok Membuat Orang Menjadi Bodoh?

Kesulitan masyarakat akibat kondisi pandemi yang tak kunjung terselesaikan ini akan lebih diperparah lagi jika cukai rokok 2022 naik. Pihak Kadin Jawa Timur sendiri telah menyurati Presiden, meminta untuk menunda kenaikan cukai untuk tahun 2022.

Pada kurun dua tahun terakhir, kondisi IHT (Industri Hasil Tembakau) telah mengalami pukulan yang luar biasa dari kenaikan cukai yang demikian eksesif. Banyak pabrikan yang berhenti beroperasi lantaran tak kuasa lagi menanggung beban produksi.

Akibat dari kondisi itu, otomatis membuat angka pengangguran semakin meningkat. Pemberlakuan PPKM yang terus diperpanjang saja sudah membuat bisnis hiburan dan pariwisata jatuh. Banyak pekerjanya yang terpaksa dirumahkan, belum lagi yang terdampak di sektor lainnya. Tak sedikit perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerjanya, hal serupa terjadi di sebagian besar perusahaan rokok.

Penolakan Kadin Jatim atas wacana kenaikan cukai rokok untuk tahun 2022 sangat beralasan tentunya. Sebab sektor kretek, sebagai salah satu komoditas yang menjadi andalan pemasukan negara, merupakan sektor padat karya.

Jika tarif cukai naik lagi, otomatis akan menambah beban produksi bagi pabrikan, terutama pabrikan skala padat karya tersebut. Pembatasan kuota bahan baku untuk produksi rokok juga akan berdampak ke sektor ekonomi petani, sebagai jonsekuensi logia dari naiknya cukai.

Baca Juga:  Tiga Catatan Penting Soal Yogya Tertib Merokok

Kenaikan cukai di tiap tahun ini jelas sangat memberatkan IHT, meski telah diketahui bahwa negara tengah membutuhkan uang yang sangat banyak untuk menutupi beban utang yang tinggi. Namun, pada kondisi yang serba sulit ini, pemerintah mestinya lebih jeli dan bijak dalam mengupayakan solusi untuk menyehatkan kembali persoalan ekonomi, bukan melulu mengandalkan dalih kesehatan alih-alih mengurangi prevalensi publik.

Sebab faktanya, meski tarif cukai terus naik, perokok tetap punya pilihan untuk merokok. Dalam kondisi yang terhimpit dari berbagai sisi ini, kemudian negara pun harus menghadapi persoalan maraknya peredaran rokok ilegal. Ini justru menjadi beban kerugian ganda yang harus diterima negara sebagai konsekuensi dinaikkannya cukai rokok.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah