Press ESC to close

Rokok Ilegal dan Upaya Bupati Purbalingga

Rokok ilegal bukan lagi momok baru yang harus dihadapi negara tiap tahun. Persoalan produk non cukai ini menjadi satu dari sekian problem kompleks di sektor pertembakauan. Indonesia sebagai negara yang memiliki beragam produk kretek termasuk golongan industrinya, sangatlah memerlukan perhatian yang ekstra dari pemerintahnya.

Pemberantasan rokok non cukai berpuluh kali sebulan dilakukan pun tidak akan lantas membuat keberadaan rokok ilegal punah. Kenyataan ini disebabkan masih banyak konsumen yang membelinya. Apakah dalam konteks ini salah konsumen? Bisa iya bisa tidak juga.

Namun kondisi konsumen rokok di tengah kondisi pandemi ini memang menjadi serba salah. Rokok bercukai di pasaran terus saja naik harganya, konsumen ya mau tak mau harus beralih. Kemampuan beradaptasi terus dituntut. Otomatis pola konsumsi berubah.

Caranya beragam, bisa beralih ke tingwe,  membeli secara ketengan, dan yang pastinya merugikan negara ya membeli rokok tanpa cukai, alias ilegal. Namun, akar utama dari persoalan maraknya rokok non cukai ya pemerintah sendiri penyebabnya.

Sebagai perokok santun, kita tentu memberi apresiasi pula terhadap proses-proses pemberantasan rokok non cukai. Seperti yang dilakukan Bupati Purbaligga belakangan ini. Bupati menyadari betul, bahwa CHT merupakan salah satu komponen pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan.

Baca Juga:  Gambar Peringatan Di Batang Rokok Adalah Ide Konyol

Upaya menekan maraknya produk ilegal melalui kampanye dan merangkul masyarakat ya memang sudah semstinya. Hanya saja, tidak akan efektif jika itu dilakukan sebatas upaya di level pimpinan daerah. Harus ada tindakan lebih jitu dari tingkat atas.

Begini, munculnya rokok ilegal ini lebih disebabkan oleh ketidakmampuan pelaku bisnis rokok membeli cukai. Ini terjadi karena tarif cukainya terus naik dan makin tak wajar jika dikalikan kuota produksi ribuan batang, ditambah harus berhitung beban operasional pula. Berat, Bos. Sementara, pemerintah hanya tahu target setoran cukainya harus tercapai.

Di tengah masa pemulihan ekonomi nasional ini, untuk mencipta stabilitas ekonomi ya seharusnya pemerintah jangan menaikkan tarif cukai. Paling tidak, target APBN dari Cukai Hasil Tembakau tercapai saja dulu. Perlu diketahui, tidak tercapainya target cukai yang ditetapkan pemerintah karena pemerintah tidak mengambil solusi yang efektif dan berpihak.

Jadi, jika upaya yang dilakukan hanya sebatas ajakan atau kampanye menggempur momok ilegal itu, iya bukan salah sih. Hanya tidak jitu untuk menyelesaikan persoalan. Semacam sakit dalam hanya diberi pereda nyeri, sementara akar penyakitnya tidak dicabut. Ya boros untuk obat pereda nyeri saja.

Baca Juga:  Jika Rokok Dianggap Narkoba, Kenapa Pemerintah Melegalkannya?

Intinya, diperlukan tindakan konkret yang menyasar regulasi. Sebagaimana kita tahu, regulasi cukai selama ini semata-mata menjadi instrumen pengendali konsumsi. Perokok distigma sebagai pesakitan yang harus bayar upeti ke negara. Sejatinya, konsumen yang seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan, eh malah didiskriminasi. Dirisak tapi disedot juga devisanya. Terus dan terus, dan brengsek memang!

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah