Press ESC to close

Tak Hanya Pengusaha Rokok, Pengusaha Ritel Juga Tolak Kebijakan Display Rokok

Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan display rokok adalah perilaku politik yang tidak bisa ditolerir. Tidak hanya ditolak oleh para stakeholder kretek, seruan tersebut juga ditolak oleh pengusaha ritel. Bukan hanya karena kebijakan yang ngawur, tetapi juga karena ini kebijakan yang melangkahi hukum.

Para pengusaha ritel, melalui Himpunan Pusat Penyewa Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) telah menyatakan keberatannya pada sikap politik Anis. Menurut mereka, rokok yang dijual di tokok atau minimarket bukanlah barang ilegal. Apalagi, mereka juga telah taat patuh pada segala aturan hukum yang berlaku.

Mereka pun menyayangkan kehadiran seruan ini karena beberapa alasan. Selain seruan tersebut dikeluarkan tanpa ada sosialisasi dan pembicaraan dengan pihak ritel, hal ini juga akan menambah beban mereka. Apalagi kondisi perekonomian belum saat ini belum pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19.

Penjualan rokok di minimarket pun telah didesain sedemikian rupa agar tidak bisa dijangkau oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Toh secara regulasi, mereka sudah sangat taat dan ketat pada aturan tersebut, dan tidak ada minimart atau swalayan yang berani menjual rokok pada orang yang ada di bawah usia 18 tahun. Tidak ada, pak Anies.

Baca Juga:  Merokok Saat Berkendara Jadi Perhatian Kepolisian

Pada dasarnya, dalih yang digunakan Gubernur Anies Baswedan untuk membuat seruan itu tidaklah tepat dan berlebihan. Tidak tepat mengingat apa yang Ia lakukan tidak berarti apa-apa. Mau display rokok ditutup atau tidak, anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa membeli rokok di warung kelontong. Semua karena aturan penjualan tidak berjalan dengan tegas.

Seandainya memang Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mau tegas melindungi anak-anak dari rokok, ya aturan penjualan rokoknya yang diperketat. Bukan display rokok yang ditutup. Karena pada dasarnya anak-anak masih tetap bisa membeli rokok di warung kelontong pinggir jalan. Dan, tidak ada anak-anak yang belanja rokok di minimart, mereka tak bakal diberikan.

Jadi, seruan yang dikeluarkan gubernur ini tidaklah bakal menjadi apa-apa. Ini hanya produk kebijakan salah urus yang tidak berguna. Kalau alasannya bukan soal melindungi anak-anak tapi menghamba pada filantropi antirokok baru jelas tujuannya.

Kemudian, selain tidak berguna, seruan dari bapak aduh malas nyebut namanya ini juga melampaui kewenangan regulasi. Ingat, Sergub bukan peraturan perundang-undangan, maka tidak boleh bersifat mengatur dan bertentangan dengan regulasi lain. Namun, seruan dari gubernur DKI ini justru seenaknya sendiri melawan hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga:  Apa Benar Rokok Adalah Biang Kerugian BPJS Kesehatan?

Tidak ada regulasi perundang-undangan yang melarang display rokok, tidak ada. Jika kemudian seruan dibuat dengan sifat melawan perundang-undangan, selain melawan hukum, seruan tersebut jelas layak diabaikan dan tidak perlu didengar. Lagipula, sekelas gubernur kok belajar persoalan hukum aja loh nggak bisa, padahal mantan rektor loh, saya yang UIN Drop Out aja paham.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit