Search
puntung rokok

Merokok Saat Berkendara Jadi Perhatian Kepolisian

Orang-orang yang merokok saat berkendara hanyalah sebagian kecil dari kelompok perokok. Maksudnya, ada banyak perokok yang taat asas, sadar ruang dan punya etika ketika merokok. Nah, sialnya stigma negatif kadung melekat ke perokok secara umum hanya karena ulah sebagian kecil perokok bandel itu.

Bicara peraturan berkendara, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dari 10 jenis pelanggaran tersebut, merokok tidak masuk di dalamnya, artinya tidak ada ancaman tilang bagi perilaku merokok. Tapi, ini tidak mengubah pandangan saya; perokok bandel yang egois nyebats saat berkendara tetap tak bisa dibenarkan.

Soal sanksi tilang bagi pengendara yang merokok memang masih kontroversial. Saya pribadi termasuk kelompok yang kurang sepakat apabila seorang pengendara ditilang bukan karena pelanggaran lalu lintas. Tapi, aktivitas merokok sambil berkendara tetap perlu ditindak. Hanya saja sanksi tilang terasa berlebihan. Instrumen edukasi tetap harus dikedepankan.

Kepolisian pun tengah menaruh perhatian pada fenomena ini. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyebut bahwa aktivitas merokok saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi. Oleh karenanya, polisi akan menilai sejauh mana efek rokok tersebut pada pengendara sebelum melakukan tindakan.

Baca Juga:  Tukang Bentor Menyoal Mati

“Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan,” katanya.

Kalau kita sekilas menilai, merokok saat berkendara bukanlah satu masalah besar. Pertama, kemungkinan orang lain terpapar asap rokok sebenarnya kecil karena dilakukan di ruang terbuka. Beda hal jika orang yang tidak suka asap rokok itu adalah orang yang anda bonceng. Masalahnya, potensi ancaman bukan pada asap, justru abu/bara rokoklah yang paling mengganggu.

Risiko yang mengerikan akibat dari aktivitas merokok saat berkendara jelas bisa saja terjadi. Kondisi demikian berpotensi mengganggu fokus pengendara lainnya. Korban abu/bara rokok bisa terganggu pandangannya, kemudian hilang keseimbangan, hingga paling fatal berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Bayangkan, hanya karena setitik abu/bara api, nyawa seseorang harus melayang. Bahaya.

Ada beberapa kasus yang bisa menjadi bukti bahwa oknum perokok bandel masih belum musnah di negeri ini. Hal ini yang perlu diminimalisir dengan partisipasi aktif dari semua perokok dalam mendukung gerakan perokok santun. Padahal, aktivitas merokok jelas lebih nikmat jika dikonsumsi saat santai sambil minum kopi, atau bahkan saat buang air besar, dibanding sambil mengendarai motor/mobil.

Jika dikaitkan dengan situasi dan kondisi saat ini, merokok saat berkendara semakin tidak relevan. Mengapa? Sejak pandemi virus corona, kita wajib menggunakan masker, terutama saat tengah di luar rumah, apalagi saat berkendara. Jadi, ancaman bahaya yang awalnya hanya seputar keselamatan lalu lintas, kini bertambah dengan adanya ancaman terpapar virus. Ngeri.

Baca Juga:  Cukai Rokok 2021 dan Perbandingan Dengan Tahun-tahun Sebelumnya

Sebagai sesama perokok, kita juga harus berani menegur para perokok yang bandel. Jangan sampai karena ulah mereka, semua perokok kena damprat stigma negatif.

Sekali lagi, jangan merokok sambil berkendara. Pakai terus maskermu. Kalau memang butuh rokok untuk menjaga fokus atau menghindari kantuk, ya berhenti dulu. Cari warung kopi, istirahat sejenak, habiskan sebatang, pakai lagi maskermu, lalu lanjutkan perjalanan.

Meski demikian, otoritas pengelola ruang publik juga perlu mengedepankan langkah bijak dan persuasif. Sediakan fasilitas ruang merokok di beberapa titik di ruang publik, jangan hanya melarang ini itu. Tak usah menawar, memang begitu amanat konstitusi.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)