Press ESC to close

Regulasi Rokok Bukan Cuma Urusan Kemenkes

Pembahasan terkait regulasi rokok selalu saja menjadi urusan Kementerian Kesehatan. Begitupun dengan persepsi publik atas perkara rokok yang selalu saja dikaitkan dengan persoalan kesehatan. Namun, jika kita tilik lebih jauh, bicara soal produk tembakau ini sangat multidimensional.

Rokok sebagai produk legal merupakan sektor strategis yang tak bisa dipandang hanya dari satu sisi. Bicara dari sisi hulu, kita dapat temukan betapa mengakarnya budaya pertembakauan di masyarakat petani. Apalagi jika kulik lebih dalam terkait produk kretek, di dalam komponen produknya terdapat cengkeh.

Artinya, bahan baku produk yang menjadi polemik di berbagai ruang perbincangan ini berkaitan dengan komoditas pertanian dan perkebunan. Instrumen pemerintahan yang mengurusi hal-hal menyangkut kemaslahatan di sektor bahan baku rokok ya tentu saja Kementerian Pertanian.

Kemudian dari sisi tata niaga, Industri Hasil Tembakau (IHT) juga terikat oleh aturan-aturan di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Misalnya, terkait penggolongan tarif cukai dan komponen bahan baku yang digunakan pada jenis produknya.

Termasuk halnya menyoal tata niaga yang berkaitan dengan sektor perdagangannya. Pihak Kementerian Perdagangan tentulah yang berkepentingan mengatur itu semua. Kemudian dalam perkara mengatur penerimaaanya secara fiskal yang diatur ke dalam APBN, bermuara pada aturan Kementerian Keuangan.

Maka, tepat yang dikatakan Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK periode 2014, bahwa urusan regulasi yang mengatur produk tembakau ini harus dilakukan melalui mekanisme interdep yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Sebagaimana yang ditegaskannya pula, bahwa produk tembakau merupakan produk yang legal, memiliki banyak aspek strategis yang dampaknya lintas kepentingan berbagai kementerian.

Ini juga terkait desakan yang sejak beberapa tahun lalu digelorakan oleh representasi kesehatan dan sejumlah lembaga yang berfokus mengusung isu pengendalian tembakau. Kini semakin ramai wacana revisi PP 109/2012 yang menyasar pada pelarangan total iklan rokok serta memperbesar gambar peringatan menjadi 90 persen.

Sebagai catatan, pada masa Hamdan Zoelva menjabat ketua MK, gugatan pada proses uji materi UU No 32/20002 tentang penyiaran itu ditolak gugatannya. Pihak penggugat meminta iklan rokok yang diatur UU tersebut tidak ditayangkan wujudnya. Gugatan itu ditolak karena rokok dan tembakau merupakan produk legal sehingga sah bila dipromosikan dengan menampilkan wujud produknya. Dalam konteks ini termasuk display penjualannya di area ekonomi yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Asap Rokok Bisa Merusak AC Mobil?

Dari sisi ini kita melihat, bahwa gerakan yang mengusung isu pengendalian tembakau yang notabene adalah antirokok, berupaya menjegal IHT dalam negeri dari sisi promosi dan perdagangannya.

Kalau mau ditilik lebih dalam selama era reformasi dalam kurun 5 waktu pergantian kepresidenan, ada sekitar 47 polemik tentang regulasi rokok yang dapat kita cermati. Semua itu terkait dengan pengamanan rokok bagi kesehatan.

Regulasi tentang rokok dan kesehatan ini diawali di era presiden Habibie, dengan keluarnya PP Nomor 81 tahun 1999, tepatnya 5 Oktober 1999. Di era ini, kesehatan menjadi prioritas penting yang tercermin dengan keluarnya prasasti Indonesia Sehat 2010.

Alih-alih bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, menekan perokok pemula serta melindungi publik yang bukan perokok, beleid ini justru mengatur kadar tar dan nikotin pada setiap batang rokok; persyaratan promosi dan iklan rokok yang hanya dapat dilakukan di media cetak dan media luar ruangan; pengaturan tentang batas waktu berapa tahun penyesuaian persyaratan batas maksimal tar dan nikotin bagi produsen rokok kretek buatan mesin dan produsen rokok kretek buatan tangan.

Regulasi yang diterbitkan pada era Habibie bukan tidak mendapat pertentangan dari stakeholder pertembakauan. Adanya skema kepentingan asing yang bermain di balik terbitnya PP tersebut telah menimbulkan polemik tersendiri. Sebagaimana kita tahu, masa pemerintahan Habibie adalah masa transisi pasca tumbangnya rezim Soeharto. Pintu liberalisasi ekonomi terbuka dari berbagai penjuru.

Kemudian pada era Gus Dur, protes terkait rokok disetujui dengan keluarnya PP Nomor 38/2000 tentang Perubahan Atas PP 81/1999 pada tanggal 7 Juni 2000. PP 38/2000 memuat peraturan soal promosi dan iklan rokok dapat dilakukan di media elektronik dengan pengaturan masa tayang.

Masa penyesuaian pengaturan tentang batas waktu penyesuaian persyaratan batas maksimal tar dan nikotin lebih diperpanjang. Dalam PP 38/2000, disepakati membentuk Lembaga Pengkajian Rokok yang bertugas untuk mengkaji berbagai permasalahan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan PP tersebut. Pada era Gus Dur inilah komoditas cengkeh sebagai salah satu komponen produk kretek mendapatkan konteks kebangkitannya. Sampai-sampai diabadikan di lembar mata uang pecahan Rp 20.000.

Baca Juga:  Rokok Elektrik Lebih Hemat dari Rokok?

Pada era Megawati, aturan tentang rokok lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan, terbitlah PP Nomor 19 tahun 2003 pada tanggal 10 Maret 2003. Aturan masa penyesuaian dan aturan tentang batas tar dan nikotin sampai dengan batas maksimal dianggap tidak lagi efektif. Mengingat kemajemukan endemik tembakau Indonesia yang memiliki kadar nikotin lebih tinggi dari tembakau asing.

Pada era SBY, regulasi terkait rokok dan kesehatan kembali menguat dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Payung hukum yang kemudian menjadi induk dari regulasi-regulasi turunannya. Dalam UU tersebut, tepatnya di pasal 113, mengatur tentang pengamanan zat adiktif, salah satunya adalah produk rokok.

Publik mengenal sebagai ‘pasal tembakau’. Pasal 116, menyebutkan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Pada puncaknya, Presiden SBY mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan pada tanggal 24 Desember 2012.

Pada era presiden Jokowi, agenda antirokok di Indonesia mendesak presiden untuk meratifikasi FCTC. Presiden Jokowi memiliki pertimbangan mendalam terhadap hal-hal yang tak kalah penting, di luar kaitan rokok dan kesehatan. Namun, antirokok kemudian bermanuver dengan mengeluarkan wacana revisi PP 109/2012 yang lagi-lagi memainkan isu kesehatan dengan mengaitkannya dengan target SDG’s dan isu stunting.

Pernyataan Hamdan Zoelva dapat menjadi pegangan kita dalam mengkritisi wacana revisi PP 109/2012. Iklan produk tembakau iya boleh dibatasi atas pertimbangan kepentingan umum yaitu kesehatan masyarakat. Namun, iklan tidak bisa dilarang total. Lagipun aturan yang ada di PP 109/2012 sudah cukup mengatur secara ketat, tinggal penerapan dan penegakannya yang harus diwujudkan.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah