Press ESC to close

Yang Luput Dari Razia Perokok

Penyediaan ruang merokok adalah kunci dari persoalan penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Setiap kali pihak pemerintah daerah melakukan razia melalui perangkatnya, para perokok yang kedapatan merokok di ruang kerja, harus mengalami teguran.

Para perokok bandel, atau para perokok yang tidak taat asas, atau perokok yang tidak tau tempat, alias perokok yang sak karep e dhewe, memang harus diperingatkan. Harus ditegur. Adanya KTR memang untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok. Selain itu, penyediaan ruang merokok menjadi penting. Intinya, harus ada kesetaraan. Berbagi ruang.

Jika ingin menegakkan aturan larangan membuang sampah sembarangan, maka tempat sampahnya juga harus tersedia terlebih dahulu. Kalau tempat sampahnya tidak ada, lantas bagaimana aturan tersebut bisa tegak?

Sudah banyak contoh razia perokok. Kebanyakan yang muncul di laman pemberitaan adalah razia para pegawai di kantor penerintahan, mereka kerap merokok di ruang kerja. Di Bangka Belitung, misalnya, 10 pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Barat kedapatan merokok di ruang kerja. Mereka dihadapkan pada persidangan yang putusannya masing-masing dikenakan sanksi denda Rp 50.000.

Begini. Sebelum melakukan razia (apalagi sampai penindakan hingga pemberlakuan sanksi) baiknya dipastikan dulu bahwa fasilitasnya sudah tersedia. Sebagaimana soal buang sampah tadi, ya harus ada dulu fasilitas penunjangnya. Jika saja eksekutor KTR ini mau berlaku fair, pastikan dulu ketersediaan ruang merokok. Beri tanda khusus yang mengarahkan pada tempat itu, bahwa hanya boleh merokok di ruang yang dikhususkan tersebut.

Baca Juga:  Mengapa Kepala Daerah yang Anti Rokok Perlu Mendapatkan Penghargaan?

Dengan demikian para perokok maupun masyarakat lain merasa mendapatkan haknya. Tidak sekadar dilarang-larang saja, tetapi juga merasa diperhatikan. Jangan hanya dibatasi haknya dalam mengonsumsi produk legal, tanpa mengedukasi. Terpenting lagi, ruang merokok itu hak. Konstitusi mengaturnya. Artinya, penegakan KTR harusnya juga termasuk dalam proses memastikan setiap pihak mendapatkan haknya.

Sekali lagi, jika saja dalam konteks penegakkan KTR ini memang kembali prinsip utamanya, maka pihak pemerintah daerah pun mestinya berlaku tegas pada pengelola perkantoran dan ruang publik yang tidak menyediakan ruang merokok.

Bilamana tempat khusus merokok sudah dikondisikan sesuai peruntukannya, dilengkapi asbak sebagai penunjang kebersihan, kemudian masih saja ada orang yang merokok tidak pada tempat khusus tersebut, maka tindakan peneguran menjadi sah. Teguran keras pun terasa pas. Tidak berlebihan. Sekali lagi, penuhi dulu prasyaratnya.

Razia yang dilakukan di Bangka Barat sebetulnya menunjukkan kelemahan pemerintah daerah dalam berlaku adil terhadap masyarakatnya. Seringkali hanya mengejar target pencitraan sebagai daerah yang komitmen menegakkan aturan KTR, tapi komitmen untuk melindungi hak setiap pihak justru luput. Kondisi semacam ini sama dengan memberi celah bagi perokok untuk berlaku sembarangan.

Baca Juga:  Membandingkan Asap Rokok dan Asap Kendaraan Bukanlah Hal yang Tepat

Kita sepakat, bahwa masih ada perokok yang kurang tepat dalam memaknai KTR. Kita sepakat para pelanggar KTR ini perlu ditegur untuk berlaku santun dalam merokok. Karena biar bagaimanapun, ada pihak lain yang merasa dirugikan jika terpapar asap.

Sekali lagi, bahwa hak atas ketersediaan ruang bagi perokok seringkali luput dalam proses pemaknaan dan penegakan KTR. Kemudian, tiba-tiba dimunculkan razia KTR. Ini namanya bukan penegakan aturan, melainkan upaya untuk mendiskreditkan perokok, implikasinya adalah stigma negatif pada perokok.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd