Press ESC to close

Kaleidoskop 2021: Wacana Revisi PP 109/2012 Hingga Intervensi Bloomberg

Sepanjang 2021, begitu banyak peristiwa terjadi yang berkaitan dengan stakeholder IHT. Peristiwa-peristiwa tersebut sebagian besar berpengaruh terhadap ekosistem kretek. Masyarakat yang hidup dalam mata rantai industri menghadapi guncangan. Ini tentu akibat dari kebijakan yang berkaitan dengan rokok. Berikut, kami rangkum peristiwa-peristiwa penting yang terjadi ke dalam kaleidoskop 2021.

Kenaikan cukai 2021 dan PMK No. 77/PMK.01/2020 hingga Rokok Ilegal

Kebijakan tarif cukai 2021 yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Dalam regulasi tersebut muncul beleid yang menjelaskan bahwa cukai rokok akan naik secara gradual hingga tahun 2024.

Cukai rokok 2021 yang ditetapkan naik 12,5%. Sehingga target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2021 turut dinaikkan 4,7% dari tahun 2020 yakni sebesar Rp 164,94 triliun menjadi Rp 172,75 triliun. Otomatis, hal ini juga menambah anggaran pemberantasan rokok ilegal, sebab kenaikan cukai akan selalu dibarengi dengan maraknya peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan data DJBC, pada tahun 2020 saja, tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86 %, naik dari tingkat peredaran tahun 2019 yang mencapai 3 %. Ini disebabkan karena rata-rata tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5 %. Di tengah kondisi pandemi yang memukul semua sektor usaha, kenaikan cukai 2021 dan peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak kontraproduktif bagi masyarakat.

Desakan Isu Revisi PP 109 Menuai Penolakan Banyak Pihak

Kemunculan wacana revisi PP 109 tahun 2012 yang mengatur tentang produk tembakau, telah memantik reaksi beragam kalangan. Mulai dari petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga konsumen rokok sebagai ujung dari ekosistem pertembakauan.

Tak ketinggalan perwakilan legislatif, Anggota Komisi IV DPR RI, Mindo Sianipar turut menyatakan penolakannya. Pihak kementrian perindustrian, kepala daerah, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi petani dan buruh menyatakan penolakan terkait isu revisi tersebut.

Baca Juga:  Perokok Menolak Takluk

Pasalnya, wacana revisi PP 109 bukanlah suatu hal yang urgensi di masa pandemi ini. Pemulihan masalah-masalah akibat pandemi dipandang jauh lebih penting dibanding isu revisi. Jika alasan revisi didasarkan pada angka prevalensi perokok anak. Sementara, PP 109/2012 yang ada sudah cukup ketat dalam mengatur rokok, tinggal soal penegakan dan pengawasannya saja yang perlu diefektifkan.

Sergub Gubernur DKI, Penutupan Display Rokok dan Intervensi Bloomberg

Pada Juni 2021, dengan dikeluarkan Seruan Gubernur No 8/2021, Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya melakukan aksi penutupan sejumlah display rokok di Jakarta. Hal ini menuai reaksi dari berbagai pihak yang terimbas aksi tersebut. Komunitas Kretek sebagai lembaga yang concern pada edukasi dan advokasi konsumen rokok, mengkritisi tindakan penutupan display rokok sebagai satu tindakan yang aneh.

Bukan apa-apa, antirokok dan Pemprov DKI Jakarta menyebut-nyebut aksi itu sebagai upaya menekan ketertarikan anak terhadap rokok, hal itu jelas tindakan yang salah sasaran. Penutupan display rokok itu justru melanggar hak konsumen dalam mengakses informasi produk yang dijamin dalam UU perlindungan konsumen. Membeli rokok jadi seperti membeli barang ilegal saja, transaksinya sembunyi-sembunyi begitu.

Kemudian, seturut aksi penutupan display rokok di Jakarta, publik dibuat ‘melek’ dengan terungkapnya surat Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg, dari sinilah muncul asumsi adanya intervensi Bloomberg menyoal larangan display rokok di Jakarta. Pasalnya, di dalam surat tersebut, Anies menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi, menjadikan Jakarta 100% bebas asap rokok.

Cara-cara yang ditempuh Anies dengan menutup sejumlah display rokok di Jakarta tentu telah mengangkangi semangat demokrasi ekonomi. Terlebih lagi itu dilakukan di masa pandemi yang telah membuat lesu banyak sektor usaha. Gubernur DKI Jakarta ini malah menggunakan  kewenangannya untuk memerangi sektor rokok yang menghidupi banyak orang.

Baca Juga:  Tembakau, Kekuatan Ekonomi Indonesia

Kenaikan Cukai 2022 dan Pernyataan Kontroversi Sri Mulyani Menyoal Perokok Beban Negara

Ketetapan terkait kenaikan tarif CHT 2022 pada tahun ini memang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Agaknya, pertimbangan terkait konsekuensi kenaikan cukai di level pemerintah kelewat alot dalam pembahasan. Biasanya sudah diumumkan pada bulan Oktober, kali ini melar sampai di November.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan hasil keputusannya yang disebut-sebut telah  berdasar persetujuan presiden. Bahwa kenaikan cukai untuk 2022 rata-rata sebesar 12 persen, pada kebijakan CHT kali ini terjadi pula simplikasi tarif untuk beberapa golongan, sementara untuk golongan SKT kenaikannya tak lebih dari 5 persen.

Namun, yang justru mencengangkan adalah pernyataan Menteri Keuangan yang memiliki kedekatan dengan Bloomberg ini. Disampaikanya melalui konfrensi pers, bahwa konsumsi rokok masyarakat merupakan salah satu penyebab beban negara. Berdasar laporannya, negara harus menalangi beban BPJS kesehatan sampai Rp 15 triliun.

Hal inilah yang kemudian memicu reaksi di masyarakat, mengingat devisa yang diterima negara dari rokok berdasar target penerimaan CHT mencapai 10 persen untuk APBN. Kok bisa disebut beban, sementara, dalam konteks ini tidak ada evaluasi yang berkaitan dengan sistem pengelolaan JKN. Rokok yang dicap sebagai global enemy selalu saja yang dikambinghitamkan. Inilah yang timpang dan mencederai perasaan masyarakat terkait pernyataan Sri Mulyani itu.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara