Press ESC to close

Lagi, Razia Display Rokok Dilakukan Di Depok

Razia display rokok terjadi lagi dan cukup menjengkelkan. Setelah beberapa bulan lalu, Satpol PP Jakarta menutup etalase rokok di sejumlah tempat di Jakarta, kali ini aksi serupa terjadi ke Kota Depok. Terdapat tiga ritel di wilayah Cilodong, Depok, yang harus mengalami tindakan tak wajar itu.

Tindakan yang dilakukan Satpol PP ini mengacu pada Perda KTR No. 02/2020, Perda ini hasil perubahan dari Perda No.03/2014 yang pernah berlaku sebelumnya. Berdasar aturan inilah, pihak Satpol PP membawa mandat untuk melakukan pengawasan terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Perkara rokok dan upaya diskriminatif terhadapnya kerap mendapat porsi di media konvensional, bahkan sebagian besar jadi terkesan seperti ‘laporan kegiatan’. Di antaranya terkait implementasi Perda KTR yang bertubrukan dengan regulasi di atasnya. Secara prinsip, Peraturan Daerah tentang KTR ya harus tunduk dan mengacu pada hirarki perundangan di atasnya, dalam hal ini adalah PP 109/2012.

Melalui ayat 2 pasal 50 PP 109 disebutkan, Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

Artinya, ritel yang menjual rokok dijamin secara hukum melalui peraturan tersebut, ritel berhak untuk menjalankan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan rokok, itu jelas sudah. Justru, aksi Satpol PP melakukan razia itu telah melakukan tindakan yang melampaui amanat perundangan. Menutup akses konsumen mendapatkan informasi produk sebagaimana yang sudah diatur dalam UU perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Begini Cara Tepat Mengurangi Prevalensi Perokok Anak

Dalam konteks sweeping terhadap ritel yang menjual rokok, sebagian besar para petugas ini sangat tidak dibekali pemahaman yang komprehensif. Kerja-kerja yang bersifat instruksional dan indoktrin saja, sekadar menjalankan perintah atasan. Nah, persoalannya tentu ada di level elit yang memaknai regulasi tersebut.

Artinya, dapat ditengarai pemaknaan Kawasan Tanpa Rokok ini tidak didasari semangat melindungi dan memberi rasa keadilan bagi semua pihak. Bahkan, dapat dikatakan razia ini didasari semangat yang diskriminatif.

Mestinya, pengawasan dan penegakan KTR ini dilandasi semangat edukasi, misalnya, jika ada ritel kedapatan menjual rokok kepada anak, iya diberi teguran atau layangkan Surat Peneguran ke pemilik ritel. Bahwa produk rokok hanya boleh diakses konsumen di atas 18 tahun. Jika SP tidak juga digubris, baru deh beri sanksi yang berlaku.

Gampangnya, implementasi KTR dengan menutup etalase rokok ini jadi semacam akrobatik belaka, penyelaras kegiatan akhir tahun kali ya. Wong, tidak tepat sasaran banget. Mungkin sekadar mengejar eksposure media; bahwa implementasi Perda KTR telah berjalan konkret. Duh Gusti, buruk sangka sekali otak hamba ini.

Jika memang semangatnya sejalan dengan jargon “demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”, harusnya yang dilakukan bukan dengan menutup display rokok. Apalagi kemudian disertai aksi menempel stiker KTR pula. Iya sih jadi kelihatan kerjanya, tapi sekaligus kelihatan ungud.

Coba lakukan hal penting lainnya, razia ke tempat-tempat yang tidak menyediakan ruang merokok atau tempat khusus merokok, misalnya. Perlu ditegur itu. Sebagai pengingat lagi nih, pasal 51 PP 109/2012, mengisyaratkan pula perihal apa itu tempat khusus merokok di lingkungan KTR.

Baca Juga:  Randy Martin, Duta Anti Rokok yang Tak Paham Dengan Ucapannya Sendiri

Padahal ya, tanpa harus ditempeli stiker KTR, publik juga tahu ritel itu berada di Kawasan Tanpa Rokok (tafsir atas tempat umum), Bos. Tetapi ingat, pasal 50 pada PP 109 membolehkan ritel berjualan rokok, bahkan aktivitas promosi sekalipun. Lagipula, ritel-ritel rokok sebagian besar taat asas sih; tidak memberi rokok kepada konsumen di bawah umur.

Jadi, razia yang dilakukan Satpol PP dengan menutup display rokok, lebih mengarah pada target mencipta kesan bahwa rokok itu seperti Narkoba; patut diawasi dan dirazia, membahayakan banget deh pokoknya. Ngawur, Bos.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah