Rokok sebagai produk legal memiliki manfaat ekonomi bagi negara dari sisi devisa setiap tahunnya. Pemasukan triliunan rupiah ini kemudian diatur pula pembagiannya ke dalam DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau). Diakui ataupun tidak, manfaat tembakau sebagai bahan baku rokok telah memberi andil yang berguna bagi kehidupan masyarakat.
Banyak daerah penghasil yang telah memanfaatkan DBHCHT secara optimal, mulai dari untuk pengadaan fasilitas kesehatan, pula untuk menjawab persoalan peningkatan gizi di masyarakat. Pembagian dana yang berasal dari cukai rokok ini disalurkan ke sejumlah daerah sesuai dengan porsi dan peruntukannya.
Sebagaimana yang dikelola oleh Pemkab Gresik, sebagai salah satu daerah di Jawa Timur yang sejauh ini memiliki 25 hektar lahan tembakau yang terbagi di 7 kecamatan, yakni kecamatan Panceng, Dukun, Bungah, Duduksampeyan, Wringinanom, Balongpanggang dan Benjeng.
Dana cukai yang diterima Pemkab Gresik terbagi pemanfaatannya untuk berbagai hal, selain pula disalurkan ke seluruh rumah sakit yang ada di Gresik. Pemanfaatan itu berupa pembelian alat-alat kesehatan untuk menunjang pelayanan di Puskesmas.
Tak hanya itu, dikabarkan pula dana cukai tersebut digunakan untuk menunjang program-program kesehatan di masyarakat, pula yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat, pembelian obat-obatan dan vaksin.
Dari kesemua itu kita dapat menyimpulkan bahwasanya tembakau merupakan tanaman strategis yang dapat memberi manfaat langsung bagi perbaikan kesehatan di amsyarakat. Meski keberadaan produk tembakau kerap kali menanggung stigma buruk. Tembakau dan rokok digadang-gadang sebagai penyebab tunggal dari penyakit-penyakit mengerikan.
Sementara, dalam konteks pemanfaatannya justru untuk memperbaiki persoalan yang berkaitan denganfasilitas kesehatan di masyarakat. Kita ketahui sendiri, tidak semua masyarakat dapat mengkases layanan kesehatan secara optimal. Hal ini terjadi lantaran masih banyak puskesmas maupun rumah sakit yang belum memiliki perelngkapan memadai.
Ini salah dua persoalan yang dialami negara ini, buruknya pengelolaan sistem yang mendukung pada kesejahteraan masyarakat mengakibatkan terabaikannya masalah-masalah riil. Namun, lagi-lagi, produk tembakau yang merupakan komoditas strategis turut andil menambal persoalan-persoalan tersebut.
Iya tentu sebagai perokok kita jangan berkecil hati, meski selama ini kerap mengalami diskriminasi dalam mengonsumsi produk legal bernama rokok. Sebab faktanya, dana yang disalurkan dari hasil cukai rokok telah turut membantu saudara-saudara kita dalam mendapatkan akses kesehatan yang baik.
Kabarnya lagi, tidak hanya dari sisi kesehatan, dinas pertanian Gresik juga tengah gencar mendorong petani dalam memandang nilai ekonomi dari tembakau, serta melakukan pendampingan terhadap petani untuk terus menanam tembakau. Upaya ini desrtai pula demi meningkatkan kualitas hasil panennya nanti. Ditargetkan dari luasan lahan tembakau 25 hektar, nantinya akan meningkat sampai 90 hektar.
Bisa dikatakan, Pemkab Gresik telah memandang keberadaan tanaman berjuluk emas hijau ini memberi manfaat yang siginifikan. Entah itu dari sisi DBHCHT-nya yang punya andil bagi perbaikan sarana kesehatan, terlepas dari itu, keberadaan tembakau dapat memberi nilai tambah bagi daerah juga kehidupan masyarakat petani di Gresik. Secara singkat dapat kita simpulkan sesuatu yang paradoks terkait rokok dan tembakau sebagai komoditas yang kerap menanggung stigma buruk kesehatan.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024