Search

Penerimaan Cukai Rokok 2021 Nyaris Capai Target

Setiap tahun produk industri hasil tembakau kerap diperhitungkan sejurus targetnya melalui penerimaan cukai rokok. Target penerimaan dari CHT ini menjadi hal yang dipatok dan diandalkan ke dalam APBN. Sejak tahun 2016, kenaikan tarif CHT kerap didasarkan pada capaian dari aspek kesehatan.

Cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi terus saja direpetisi dari tahun ke tahun, yang dari hal itu pula kita bisa mengukur kesesuaiannya. Salah satu yang menjadi alasan dari aspek kesehatan itu adalah untuk menekan prevalensi perokok anak.

Namun, cukai dari sisi target pemasukannya juga menjadi andalan untuk menyelamatkan penerimaan negara di tiap tahunnya. Sebagaimana yang kita ketahui, pada masa pandemi ini banyak sektor usaha yang jatuh. Ekonomi Indonesia mengalami kelesuan, itu terlihat dari menurunnya kinerja dari sektor pariwisata dan hiburan.

Rokok, sebagai produk konsumsi legal, masih terus distigma oleh global maupun pemerintah sebagai produk yang membahayakan kesehatan. Maka, keberadaannyaa kerap kali dikendalikan dengan dipatok untuk terus naik, tentu saja dari sisi ini pemasukan yang diterima negara pun meningkat.

Sebagai informasi lagi, berdasar data APBN, tercatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sampai dengan akhir November 2021 sebesar Rp 161,7 triliun. Dari angka ini, pemerintah tinggal mengejar Rp 12 triliun supaya mencapai target akhir tahun 2021 yakni sebesar Rp 173,7 triliun.

Baca Juga:  Bu Susi, Merokok adalah Hak Anda

Berdasarkan hitung-hitungan, capaian pertumbuhannya sangat signifikan, tumbuh 10,73% secara year on year (yoy) jika dibandingkan dengan penerimaan Januari-November 2020 yang tercapai di Rp 146,03 triliun. Menurut Menkeu Sri Mulyani, dalam kurun 11 bulan pada 2021 ini terakselerasi karena kinerja di bulan November yang tumbuh 15,3% yoy.

Secara umum, bisa dikatakan penerimaan cukai dari rokok sudah mendekati pada target yang dipatok. Tergolong 90% sudah tercapai, artinya, masih ada 10% lagi yang harus dikejar negara. Dari angka target yang nyaris tercapai ini kemudian pemerintah mematok lagi target penerimaan dari CHT untuk 2022.

Target penerimaan cukai rokok pada 2022 nanti angkanya jauh lebih tinggi dari angka target tahun 2021 ini. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai 200 triliunan rupiah. Angka ini membuktikan bahwa negara menjadikan cukai hasil tembakau sebagai sumber andalan untuk mengongkosi kelangsungan pembangunan. Jadi, konsumsinya mau ditekan, tapi target penerimaan cukainya dinaikkan. Kira-kira begitu.

Sebagaimana kita tahu juga, produk legal bernama rokok ini seringkali distimagtisasi sebagai public enemy. Paradigma kesehatan yang melulu mendiskreditkan rokok sebagai biang kerok segala penyakit. Stigma itu pula yang menjadikan rokok, sebagai konsumsi masyarakat, bahkan dianggap memiskinkan dan menjadi beban negara akibat talangan yang harus dikeluarkan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:  Logika Absurd Antirokok Menyoal Penderita TBC di Jakarta

Stigma bahwa rokok sebagai penyebab utama dari berbagai penyakit yang ditanggung BPJS kesehatan, menjadikan perokok sebagai golongan pesakitan yang perlu penanganan ekstra. Padahal, jika kita bicara rokok dari sisi kesehatan, rokok bukanlah penyebab tunggal. Masih terbuka ruang perdebatan yang tak kunjung tuntas. Tapi, ya begitulah kehendak antirokok.

Kembali ke soal CHT. Dari angka target penerimaan cukai rokok untuk 2022 kita dapat mengambil kesimpulan bahwa masyarakat, dengan tingkat konsumsi rokoknya, terus dimanfaatkan layaknya sapi perah. Selagi masih ada yang bisa diperah, ya akan terus diperah demi menguntungkan pemiliknya. Siapa pemiliknya? Ya….