Search
cukai rokok naik

Cukai Rokok Naik, Perokok Beralih Tingwe

Pemerintah terus mendulang untung dari produk olahan tembakau bernama rokok. Menjelang tahun 2020, pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 23 persen. Menjelang tahun 2021, tarif cukai rokok naik lagi dengan besaran rata-rata 12,5 persen. Terbaru, cukai rokok kembali dikerek naik untuk tahun 2022 dengan rata-rata 12 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok secara gradual ini sejalan dengan agenda antirokok global. Gagasan ini (kenaikan tarif cukai rokok secara gradual) adalah muatan materi dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang merupakan traktat dagangan mereka—kelompok antirokok global.

Kenaikan tarif cukai tentu diiringi dengan kenaikan harga jual eceran sebagai konsekuensi logis yang mengikuti. Untuk gambaran, harga rokok Sampoerna Mild yang merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 akan naik jadi Rp 38.100 per bungkus. Sementara itu, harga rokok Marlboro yang merupakan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan naik menjadi Rp 40.100 per bungkus. Sedangkan harga rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1 seperti Dji Sam Soe akan naik menjadi Rp 32.700 per bungkus.

Baca Juga:  Catatan Perokok Menyoal KTR Yogyakarta

Daftar kenaikan harga tersebut jelas terasa berat bagi sebagian besar konsumen rokok. Apalagi, Indonesia kini masih dalam situasi pandemi yang berdampak pada tingkat perekonomian, daya beli masyarakat berada di titik yang rendah. Kenaikan yang tak wajar ini memaksa konsumen untuk memutar otak, mencari siasat, agar tetap bisa mengonsumsi tembakau tapi tak terbebani harga selangit.

Aktivitas linting dhewe (tingwe) muncul jadi solusi. Iya, selain harga yang lebih ramah kantong, melinting tembakau iris dengan tangan sendiri ternyata cukup menarik bagi sebagian kalangan. Maka tak heran, banyak konsumen yang mulai menomorduakan rokok populer, beralih ke tingwe.

Memang, sih, fenomena tingwe bukan hal yang baru. Tingwe sudah cukup lama populer di Indonesia. Jelas, karena memang ini bukanlah kenaikan tarif cukai rokok yang pertama, sudah bertahun-tahun. Bahkan, belakangan mulai banyak bermunculan toko tembakau yang menawarkan beragam varian.

Aktivitas tingwe jadi semacam wujud pembangkangan sosial para ahli hisap yang kecewa pada kebijakan pemerintah yang tidak bijak, dalam hal ini menaikkan cukai rokok secara gradual. Masih untung konsumen beralih ke tingwe dengan membeli tembakau yang masih merupakan produk legal. Bayangkan kalau konsumen rokok dalam gelombang besar justru beralih mengonsumsi rokok ilegal, ya negara juga yang pusing.

Baca Juga:  Tarif Cukai 2021 Dipastikan Kembali Naik

Fenomena tingwe sangat mungkin merangkak naik, tak hanya sebagai alternatif, tapi justru menjadi pilihan utama di kemudian hari. Hal ini adalah keniscayaan kalau tahun depan, tahun berikutnya, dan berikutnya lagi, tarif cukai rokok terus naik.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)