Press ESC to close

Harga Rokok Naik, Ahli Kesehatan Tetap tak Puas

Kenaikan tarif CHT dari tahun ke tahun yang begitu eksesif membuat semakin tingginya harga rokok. Melalui regulasi cukai, pemerintah menjadikan rokok sebagai sumber andalan untuk menggenjot pemasukan bagi negara. Termasuk pula sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok di masyarakat.

Diperkirakan dengan adanya ketetapan cukai yang baru untuk 2022 saja, membawa dampak pada penurunan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Data ini juga mengisyaratkan adanya dampak beruntun bagi sektor usaha lain yang beririsan dengan industri rokok. Sebagaimana yang sudah-sudah, terhitung sejak kenaikan tarif CHT mencapai 23 persen  pada 2020, banyak petani tembakau harus meradang. Sudahlah harus mengalami gagal panen akibat cuaca yang tak  mendukung, pula banyak panenan yang tak terserap pabrikan.

Akibatnya, tembakau yang tak terserap pabrikan dijual secara ecer yang kemudian terserap pasar untuk kebutuhan tingwe di masyarakat. Pabrikan rokok pun harus mengambil manuver untuk menyiasati beban produksi yang tinggi, mulai dari pembatasan kuota produksi sampai pada pengurangan jumlah pekerja.

Baca Juga:  Sanksi Denda Pada Wacana Penerapan Perda KTR Surabaya Berpotensi Menimbulkan Resistensi Perokok

Kondisi yang sama akan bertambah mengenaskan lagi di tahun 2022, mengingat target yang dibuat pemerintah nyaris mencapai 200 triliun. Sementara di hilir industri, yakni di level konsumen, banyak perokok yang memilih beralih. Di antaranya dengan merokok tingwe alias melinting rokok sendiri.

Cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi dalam konteks ini sebetulnya terbilang gagal. Perokok tetap bisa ngebul berkat daya elastisitasnya. Bahkan oleh seorang ahli kesehatan dari IAKMI, kenaikan tarif cukai hanya merubah harga rokok saja tetapi tidak menekan prevalensi perokok.

Faktanya selama ini, kalangan kesehatan maupun antirokok adalah pihak yang getol mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif cukai. Alih-alih agar harga rokok semakin tak terjangkau masyarakat. Namun, di lain sisi mereka menyebut pula kenaikan cukai itu justru tidak efektif. Tidak konsisten betul ini antirokok. Banyak maunya doang, ujung-ujungnya apa coba.

Lebih lanjut pada konteks yang sama pernyataan mereka mengarah pada target memutus siklus industri. Yakni dengan memutus hulu motif dari budaya masyarakat dalam mengakses sarana relaksasinya. Implikasi dari pernyataan ini jelas tertuju pada pemberangusan budaya tembakau. Alih-alih edukasi penyadaran publik melalui media internet, ujung-ujungnya ya menjelek-jelekkan rokok dan budaya tembakau.

Baca Juga:  Membantah Tuduhan Merokok Berbahaya Untuk Kesehatan

Hal ini jelas membuktikan ketidakpuasan antirokok, sudahlah stakeholder tertekan oleh tingginya cukai. Pabrikan mau tak mau dituntut ekstra kreatif demi menjaga kelangsungan produksi, petani pun sudah bertahun-tahun meradang akibat regulasi cukai yang tidak berpihak. Ini antirokok masih terus saja merongrong eksistensi IHT dengan dalih klisenya.

Padahal, selama ini IHT sudah cukup taat asas dan konsisten terhadap regulasi yang demikian ketat. Berubahnya daya beli masyarakat tentu berpengaruh besar bagi kelangsungan industri, yang artinya juga berdampak terhadap target penerimaan dari cukai.

Dengan kata lain, kok ya pemerintah seperti tutup mata terhadap rongrongan orang-orang yang mengusik sumber devisa andalan negara dari rokok. Apa jangan-jangan, keberadaan antirokok ini justru dipelihara pemerintah, untuk merasionalisasi dalih mereka dalam mencipta derajat kesehatan masyarakat. Menyebalkan sih kalau iya begitu.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara