Search
tarif cukai

Menyoal Keistimewaan Rokok Elektrik

Mungkin sudah menjadi watak pemerintah selalu bermuka dua dalam memaknai kepentingan investasi. Lihat saja, pada problem kelangkaan minyak goreng, ada permainan apa sih di balik istilah panic buying yang disebut-sebut para ahli itu? Tak diungkap detil terkait adanya kepentingan politik ekonomi kartel. Hal ini terjadi juga pada kontroversi produk tembakau, rokok konvensional versus hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik.

Jargon-jargon ekonomi dan kesehatan diciptakan sebagai argumen untuk menutupi agenda politik dagang di baliknya. Perlu dicatat, Indonesia dikenal sebagai produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia. Sama halnya dengan beras, Indonesia berada di peringkat ketiga setelah India dan China.

Namun, di balik itu semua, kita masih diperolok oleh permainan kartel beras. Alih-alih memberi jalan bagi bandang impor beras, dalihnya soal iron stock, untuk menyiasati kebutuhan nasional. Namun, petani beras kita justru jadi nelangsa, terdampak permainan harga pasar yang dirusak oleh politik impor beras.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 54,65 juta ton setara dengan 31,33 juta ton beras. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 54,6 juta ton GKG yang setara dengan 31,31 juta ton beras.

Pada konteks tembakau, hal serupa lebih ngeri dampaknya bagi stakeholder. Adapun pada tahun 2021 produksi tembakau diproyeksikan mencapai 261.011 ton atau turun 0,16 persen dari tahun lalu. Sebaliknya menurut luas areal, Kementan memperkirakan pada 2021 kebun tembakau nasional mencapai 236.687 ha, bertambah dari tahun sebelumnya yakni 236.103 ha.

Agar diketahui juga, tembakau tidak hanya terserap untuk industri rokok, termasuk untuk obat herbal diabetes dan antibodi, obat anti radang, obat herbal HIV/AIDS, memelihara kesehatan ternak, sebagai obat luka, dan masih banyak manfaat lainnya.

Sejak dua dekade terakhir, masifnya kampanye kesehatan dalam mendiskreditkan rokok, produk kretek dalam konteks ini, pada gilirannya semakin terus memukul nasib stakeholder. Lewat regulasi cukai, pemerintah menggunakan instrumen ini untuk menekan pasar.

Repetisi isu kesehatan atas argumen kenaikan tarif cukai rokok, mulai dari upaya mencegah prevalensi perokok pemula, stunting, sampai soal beban negara untuk JKN. Walhasil, justru meningkatkan angka peredaran rokok ilegal. Beban produksi yang tinggi, membuat banyak pabrikan mati secara bergiliran.

Sialnya, semua terjadi di tengah cuaca yang tidak baik bagi tembakau, sehingga kualitas tembakau pun menurun dan panen petani banyak yang tak terserap. Ini realitas di hulu industri. Beban produksi akibat kenaikan cukai tentu membuat pabrikan harus mengambil langkah efesiensi; pembatasan kuota produksi serta efesiensi lain di sektor pekerja.

Pada kondisi yang terus tidak menentu ini, akibat dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang eksesif sejak tahun 2016, hal ini ditambah lagi dengan target pemerintah menggenjot pemasukan dari CHT hampir menyentuh angka Rp 200 triliun untuk 2022. Ditekan industrinya diisap duit cukainya, apa coba itu.

Baca Juga:  Abu Tembakau Bermanfaat Bagi Petani di Masa Krisis

Jika kita tilik, pola kampanye gerakan antitembakau dengan menggunakan isu kesehatan, bagi saya kentara betul tujuannya dalam membuka pasar rokok alternatif. Produk berbasis nikotin yang turut dimasifkan dengan klaim ‘lebih aman’ di tengah terpukulnya nasib industri rokok konvensional.

Bahkan terakhir, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, yang kemudian diperkuat melalui pernyataan menteri investasi Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa investasi Philip Morris melalui emiten HMSP dipandang sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional. Di lain sisi, dianggap pula sebagai motor penggerak untuk menarik lebih banyak investor ke Indonesia. Jadi, kalau ditanya apa keistimewaan rokok elektrik produk HMSP? Ya, ini. Diistimewakan oleh pemerintah.

Gaya baru dalam mengonsumsi nikotin ini tengah berupaya merebut psikologi pasar perokok melalui Vape, Juul, Ipod, termasuk Iqos. Itu di tingkatan bisnisnya, sementara di masyarakat konsumen, tudingan rokok membawa dampak eksternalitas negatif membunyi berulang-ulang. Teori Pigouvian Tax mulai dimainkan bebunyian jargonnya di media sosial.

Implikasi dari bebunyian itu tak lain untuk mencitrakan asap dan bara rokok jauh lebih buruk dibanding produk pemutakhiran yang tidak dibakar. Argumentasi tentang produk berasap dan tidak berasap menimbulkan kontroversi dalam upaya merebut nalar perokok.

Faktanya, industri rokok nasibnya tengah ditekan oleh regulasi serta repetisi isu kesehatan di masyarakat. Di lain sisi, pemerintah justru memberi perhatiannya terhadap produk yang mengklaim ‘lebih aman’ dibanding rokok. Hal ini yang menimbulkan kesan paradoks di masyarakat. Apa karena produk tersebut secara isu kesehatan dianggap lebih aman dan modern, lantas dipandang sebagai investasi?

Di sisi lain, dari kalangan pro rokok elektrik menyebutkan, perlu adanya regulasi bagi produk inovatif ini, perlu diatur secara khusus, dengan mempertimbangkan profil risiko yang berbeda dari rokok konvensional.

Ini satu hal yang ganjil, rokok elektrik ini kok kayak minta diistimewakan gitu, padahal regulasi pengendalian berupa UU Kesehatan No.36/2009 kemudian turunannya terjelaskan pada PP 109/2012 sudah cukup menjelaskan secara ketat, kenapa seperti enggan berpayung pada produk hukum yang sama. Ada apa dengan cinta?

Menurutnya lagi, aturan yang terkait produk ini baru berupa pengenaan tarif cukai HPTL sebesar 57% yang tergolong tinggi dibandingkan rokok konvensional. Apa iya lebih aman, apa karena klaim rendah risiko itu lantas berhak dimanja?

Selanjutnya, dalam diskusi daring Asia Harm Reduction Forum (AHRF) 2021, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, yang turut menjadi pembicara mewakili Indonesia, menjelaskan konsumen produk HPTL di Indonesia belum mendapatkan perlindungan secara regulasi. Padahal, angka penggunanya sudah mencapai 2,2 juta jiwa. Besaran tarif cukai HPTL mencapai 57%, seharusnya sebanding dengan risiko produknya.

Baca Juga:  Koboi-Koboi Berkulit Coklat

Padahal nih ya, kalau mau hitung-hitungan secara pungutan, pemerintah mengambil sekitar hampir 70% dari rokok. Perlu diketahui, dari setiap satu batang rokok, selain dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 – pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.

Jika diukur secara beban pungutan yang berlapis-lapis terhadap rokok konvensional, iya jauh lebih kompleks dari rokok elektrik. Angka pungutannya lebih tinggi yang negara ambil untuk yang katanya dibagi-bagi lagi ke masyarakat ke dalam berbagai bentuk, seturut mekanisme regulasi DBHCHT. Di balik kondisi itu juga, sudah banyak perusahaan rokok yang mati akibat regulasi cukai yang terus naik.

Harusnya dalam konteks ini, pemerintah tak perlu terlalu berlebihan mengakomodir agenda yang didorong atas kepentingan bisnis Philip Morris. Meski industri vape saat ini digadang-gadang mampu membuka lapangan pekerjaan bagi 50 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia, dengan jumlah peminat produk hingga 2,2 juta pengguna.

Hal itu tentu tidak sebanding dengan banyaknya pabrikan yang mati, meningkatnya jumlah pekerja yang di-PHK. Sebagai contoh, di Jawa Timur saja setiap tahun ada sekitar 5000-an pekerja menjadi pengangguran. Itu baru Jawa Timur, belum secara nasional.

Perkembangan teknologi menciptakan pemutakhiran dalam mengonsumsi produk berbasis tembakau. Konsumen rokok sebagai pasar potensial yang terus dibidik oleh kepentingan modal Philip Morris, telah memunculkan satu fanatisme baru berbasis nalar kesehatan modern. Di antaranya melalui pembeda rokok berbasis uap dan asap. Padahal, ya sama-sama dari tembakau bahan baku utamanya. Klaim ‘lebih aman’ bukan berarti tidak berbahaya toh.

Dalam konteks kontroversi pertembakauan ini saya jadi teringat lagi, motivasi Spartacus yang menginisiasi pemberontakan para budak sepanjang tahun 73 – 71 SM melawan pasukan Romawi, menggunakan persenjataan yang sama dengan musuhnya yaitu dari produk pandai besi Romawi.

Namun yang membedakannya jika pasukan Romawi berusaha memperluas taklukkan, Spartacus berusaha membebaskan kawan-kawannya dari perbudakan. Agenda gerakan antitembakau melalui berbagai instrumen perangnya, mulai dari traktat FCTC dan beragam produk regulasi yang wajib diberlakukan negara-negara pesertanya, adalah upaya yang tak jauh berbeda dengan agenda politik Republik Roma pada masa Spartacus. Yap. Philip Morris akan terus memperluas pasar taklukannya, melalui berbagai cara mengobrak-abrik kewarasan konsumen (perokok), untuk kemudian menjadi budak-budak pasarnya.